
Dialah Khaulah binti Tsa’labah. Wanita yang keluhannya di dengar Allah swt hingga diturunkan surat dengan nama yang menjadi julukan Khaulah, al-Mujadilah yang berarti perempuan yang menggugat. Bagaimana bisa hal itu terjadi? Tulisan ini akan membahas apa yang menjadi gugatan Khaulah hingga ia berhasil mencuri perhatian Allah swt dengan diabadikan kisahnya dalam barisan Firman-Nya. Tentunya, kita juga akan menguak sisi kewanitaan Khaulah yang begitu luar biasa.
Dinamakan surat al-Mujadilah karena empat ayat pertamanya menceritakan kisah Khaulah yang dizihar oleh suaminya. Dalam istilah fikih, zihar adalah perbuatan seorang suami yang menyerupakan istrinya dengan salah satu perempuan yang merupakan mahram baginya. Seperti yang didefinisikan oleh an-Nawawi dalam kitabnya, Raudhah ath-Thalibin. Menurut sejarah, zihar merupakan peninggalan tradisi jahiliyah di bangsa Arab. Pada saat itu, apabila seorang suami menzihar istrinya, maka sama seperti ia menjatuhkan talak atas istrinya. Lalu, bagaimana syariat Islam merespon tradisi jahiliyah semacam ini? Kita lihat melalui kisah Khaulah binti Tsa’labah yang dizihar oleh Aus bin ash-Shamit, suaminya.
Imam al-Qurtubi dalam tafsirnya, menguliti faidah dari kisah ini satu per satu. Mulai dari sisi histori hingga ke dalam cakupan hukum-hukum fikih. Di dalam kitab tafsirnya, beliau meriwayatkan banyak versi mengenai latar belakang turunnya ayat tentang zihar. Salah satunya adalah riwayat Ibnu Abbas ra. Beliau mengisahkan bahwa kala itu, Khaulah sedang salat, sedangkan Aus, suaminya berada di sisinya. Ketika usai menyelesaikan salat, Aus bermaksud untuk menggauli istrinya, Khaulah. Namun, karena satu dan lain hal, ia menolak permintaan suaminya. Dalam riwayat, Aus digambarkan sebagai lelaki yang bersumbu pendek. Penolakan itu membuatnya lantas tak terkendali dan ia mengucapkan kalimat yang merupakan bentuk zihar: ‘Sungguh engkau bagiku sama seperti punggung ibuku.’
Kalimat itulah yang akhirnya memulai konflik di tengah mereka yang terlibat. Mendapat perlakuan tersebut, Khaulah bergegas menuju Rasulullah ﷺ untuk mengadukan apa yang tengah terjadi antara ia dan suaminya. Kemudian Khaulah bertanya, berharap segera mendapatkan solusi dari kondisi peliknya. Sebab, seperti yang telah disinggung di awal, bahwa pada saat itu, orang-orang Arab menganggap bahwa zihar adalah bentuk lain dari talak. Padahal Khaulah tidak ingin berpisah dari suaminya. Setelah Khaulah mengutarakan kasusnya, Rasulullah ﷺ lantas memberikan jawaban:
حرمت عليه
Sungguh, engkau telah menjadi haram baginya (Aus bin ash-Shamit).
Mendengar jawaban yang tidak sesuai dengan yang ia harapkan, Khaulah berkelit dan memperjelas keadaan:
والله ما ذكر طلاقا
Demi Allah, ia tidak mengatakan kata talak!
Khaulah terus menerus mengulang keluhannya di hadapan Rasulullah ﷺ, sementara beliau juga hanya memberikan jawaban yang sama. Bahkan dalam riwayat Imam Hasan al-Bashri dikatakan bahwa Khaulah mendebat Rasulullah ﷺ ketika mendapatkan jawaban yang demikian.
يا رسول الله ! قد نسخ الله سنن الجاهلية ، وإن زوجي ظاهر مني
Wahai, Rasulullah ﷺ. Sesungguhnya Allah swt telah menghapuskan adat orang-orang jahiliyah. Suamiku ini telah menziharku.
Kemudian Rasulullah ﷺ menjawab tenang:
ما أوحي إلي في هذا شيء
Aku belum mendapatkan wahyu tentang perkara ini.
Sebelum kita melanjutkan perdebatan perempuan ini dengan Rasulullah ﷺ, penting untuk kita berhenti sejenak dan merenungi tentang siapa dan apa yang sedang diperdebatkan. Jika pada tulisan sebelumnya, penulis mengangkat kisah merajuknya salah satu istri Rasulullah ﷺ, A’isyah, barang kali itu masih sangat wajar terjadi di tengah kehidupan rumah tangga. Ketika membaca kisah ini, sungguh mengejutkan. Ada sosok wanita yang ia bukan bagian dari pada keluarga Rasulullah ﷺ. Ia hanya salah satu wanita Madinah dari suku al-Khazraj yang beriman kepada Rasulullah ﷺ sang panutan dan utusan Tuhan. Bagaimana bisa, ia memiliki keberanian mendebat Nabi Muhammad pada perkara yang memang belum Tuhan wahyukan? Tidak salah jika Rasulullah ﷺ menjawabnya dengan mengembalikan pada hukum adat yang berlaku. Karena salah satu kaidah ushul fikih pun mengatakan demikian:
الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Adat dapat dijadikan landasan hukum.
Sebagaimana yang diterangkan oleh Imam as-Suyuti dalam kitabnya, al-Asybah wa an-Nazhair, bahwa banyak perkara dalam syariat yang dikembalikan hukumnya berdasarkan adat setempat. Seperti usia permulaan wanita haid, usia baligh (dewasa) dan lain sebagainya. Beliau menegaskan bahwa selama tidak bertentangan dengan syariat, maka hukum dikembalikan kepada adat setempat.
Jika kita melihat kasus perdebatan perempuan ini dengan Rasulullah ﷺ, sebenarnya Nabi Muhammad tidak perlu asas kaidah ushul fikih yang barusan penulis paparkan. Sebab, dalam ushul fikih juga, beliau adalah seorang Musyarri’, orang yang memiliki kewenangan terhadap hukum syariat. Ucapannya menjadi landasan hukum. Jika diamnya saja terhadap sebuah perkara saja dianggap sebagai suatu ketetapan seperti yang diartikan oleh ulama ahli hadits yang mengistilahkannya sebagai sunnah taqririyah, kesunnahan yang ditetapkan karena diamnya Rasulullah ﷺ terhadap suatu hal. Maka, bagaimana sabdanya yang secara zahir diutarakan kepada wanita itu?
Sikap yang seharusnya dilakukan oleh Khaulah ketika itu adalah at-Taslim, manut kepada apa yang dititahkan Rasulullah ﷺ kepada dirinya. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat an-Nisa ayat 65 tentang kepasrahan diri seorang muslim terhadap apa yang diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ sebagai hal yang menentukan kesempurnaan imannya.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga bertahkim kepadamu (Nabi Muhammad) dalam perkara yang diperselisihkan di antara mereka. Kemudian, tidak ada keberatan dalam diri mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka terima dengan sepenuhnya.
Bacalah dengan seksama terjemahan ayat di atas. Perhatikan baik-baik kalimatnya. Kita tidak perlu sampai masuk ke dalam tafsir ayat. Terjemahannya sudah cukup jelas memberikan keterangan tentang perintah Tuhan untuk tahkim dan taslim kepada Rasulullah ﷺ terhadap apa yang sedang diperselisihkan. Sehingga posisinya, Rasulullah ﷺ adalah sebagai penengah yang melerai perselisihan di tengah umatnya. Bukan sebagai lawan debat yang boleh diperselisihkan seperti pada kisah yang sedang kita bahas ini. Mari kita kembali melihat bagaimana Khaulah merespon jawaban Rasulullah ﷺ, ketika beliau mengatakan bahwa kasus zihar suaminya belum diwahyukan Tuhan.
يا رسول الله ، أوحي إليك في كل شيء وطوي عنك هذا ؟!
Wahai, Rasulullah ﷺ, segala hal telah diwahyukan kepadamu. Sedangkan kasusku ini luput darimu?
Didebat oleh Khaulah, Rasulullah ﷺ berusaha tetap menjawab tenang sesuai dengan kadar pengetahuannya. Beliau tidak balik mendebat. Nabi Muhammad ﷺ hanya berusaha tetap berada dalam garisan syariat yang Tuhan amanahkan kepadanya. Tak terima dengan jawaban Rasulullah ﷺ, Khaulah binti Tsa’labah malah membelot Rasulullah ﷺ, seraya berkata:
أشكو إلى الله فاقتي ووحدتي ووحشتي وفراق زوجي وابن عمي وقد نفضت له بطني
Hanya kepada Allah aku mengadukan kebutuhanku, kesendirianku, ketakutanku, dan suami yang meninggalkanku. Padahal, aku telah melahirkan anak-anaknya dari perutku.
Lebih dahsyat lagi, ungkapan rajukannya yang terdapat dalam riwayat Hasan al-Bashri. Khaulah berkata:
إلى الله أشكو لا إلى رسوله
Hanya kepada Allah aku mengadu. Tidak kepada utusan-Nya.
Subhanallah. Luar biasa sekali. Ocehan itu masih terus berlangsung hingga akhirnya turunlah 4 ayat pertama surat yang dinamakan dengan julukan Khaulah: al-Mujadilah, perempuan yang mendebat.
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (1) الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم
مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (2) وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ
ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن
قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (4)
Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang yang menzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Akan tetapi, siapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih. (al-Mujadilah : 1-4)
Maha Bijak dan Maha Benar Allah menjadikan keluhan perempuan sebagai sebab turun firman-Nya. Sungguh kisah ini hanya menebalkan garis bengkok yang Allah ciptakan pada tiap perempuan. Kisah ini sekaligus wajib direfleksikan kepada diri kita masing-masing selaku suami yang sudah barang pasti pernah didebat istri. Lihatlah dan bercerminlah baik-baik kepada apa yang dialami Rasulullah ﷺ dengan perempuan yang bukan siapa-siapa selain umatnya, dan lihatlah bagaimana beliau menyikapinya. Jika Nabi Muhammad ﷺ yang seorang utusan Tuhan saja diperlakukan seperti itu oleh perempuan, apalah kita yang cuma lelaki biasa.
Sekali lagi, jika hari ini kita berbicara tentang harga diri laki-laki yang harus dijunjung tinggi, sungguh harga diri Rasulullah ﷺ lebih berhak dibela dan dilindungi dari ocehan perempuan yang menentang utusan Tuhan. Nyatanya, beliau justru memberikan tuntunan untuk tetap bersikap tenang dan bijak menghadapi kebengkokan perempuan. Artinya, jika sejauh ini dirasa sering ada debat dan pertentangan yang akhirnya memaksa anda untuk mengalah, selamat, anda sudah berada di jalan yang benar.
Biarkan penulis mengakhiri tulisan ini dengan sekelumit kisah menarik yang juga dialami oleh khalifah kedua setelah Abu Bakar: Umar bin al-Khattab ra. pada masa kepemimpinannya, sebagaimana yang dikisahkan dalam tafsir al-Qurtubi. Sebagai bentuk penegasan bahwa para sahabat begitu baik menjaga dan menjalani apa yang menjadi warisan Rasulullah ﷺ berupa Uswah Hasanah.
وقد مر بها عمر بن الخطاب رضي الله عنه في خلافته والناس معه على حمار ، فاستوقفته طويلا ، ووعظته وقالت : يا عمر قد كنت
تدعى عميرا ، ثم قيل لك : عمر ، ثم قيل لك : أمير المؤمنين ، فاتق الله يا عمر ، فإنه من أيقن بالموت خاف الفوت ، ومن أيقن بالحساب
خاف العذاب ، وهو واقف يسمع كلامها ، فقيل له : يا أمير المؤمنين ، أتقف لهذه العجوز هذا الوقوف ؟ فقال : والله لو حبستني من أول
النهار إلى آخره لا زلت إلا للصلاة المكتوبة ، أتدرون من هذه العجوز ؟ هي خولة بنت ثعلبة سمع الله قولها من فوق سبع سموات، أيسمع
رب العالمين قولها ولا يسمعه عمر ؟
Suatu hari di masa kekhalifahannya, Umar bin al-Khattab ra. yang sedang berjalan bersama sahabatnya mengendarai keledai, melewati dan bertemu perempuan. Ia lantas membuat Umar menghentikan langkahnya cukup lama. Perempuan itu nampak sedang menasihati Umar, seraya berkata: “Wahai, Umar. Engkau dahulu pernah dipanggil Amir (ketika masih bergulat di pasar ‘Ukaz). Kemudian, orang-orang memanggilmu, Umar. Hingga saat ini kau dikenal dengan sebutan Amirul Mukminin. Bertakwalah, wahai Umar. Karena sesungguhnya, barang siapa yang meyakini kematian, niscaya ia akan takut luput dari kebaikan. Barang siapa yang meyakini adanya hisab (perhitungan amal), niscaya ia akan takut azab. Sementara itu, Umar hanya berdiri saja, khusyuk mendengarkan nasihat perempuan itu. Ketika berlalu, Umar ditanya oleh salah seorang yang mendampinginya: ‘Wahai, Amirul Mukminin, apakah engkau berdiri dengan cara seperti ini di hadapan perempuan tua itu?’ Kemudian, Umar menjawab tegas: ‘Demi Allah, sesungguhnya jika saja ia menasihatiku dari matahari terbit hingga terbenam, aku akan masih berdiri di hadapannya, kecuali hanya untuk salat wajib. Apakah kalian mengetahui siapakah wanita tua itu? Dia adalah Khaulah binti Tsa’labah, perempuan yang ucapannya telah Allah dengar dari atas langit ke tujuh. Apakah pantas jika Tuhan saja mendengarkannya, lalu kemudian Umar tidak mendengarkannya?’
Menegaskan kebenaran kisah di atas, penulis menambahkan redaksi hadits serupa melalui riwayat Imam al-Bukhari dalam kitabnya, at-Tarikh al-Kabir. Berikut kisahnya.
بينما عمر بن الخطاب يسير على حمار، لقيته امرأة، فقالت: قف يا عمر، فوقف، فأغلظت له القول، فقال رجل: يا أمير المؤمنين، ما
رأيت كاليوم شدة امرأة على رجل، ولا استماع رجل لامرأة، قال: ويحك، ما يمنعني أن أستمع إليها، وهي التي استمع الله لها، أنزل فيها
ما أنزل: {قد سمع الله قول التي تجادلك في زوجها}، فما أحقني أن أستمع لمن استمع الله منها
Ketika Umar sedang berjalan mengendarai keledai, ada seorang perempuan yang menemuinya dan berkata: “Berhentilah, wahai Umar!”. Maka Umar pun berhenti. Perempuan itu nampak memberikan nasihat yang berat kepadanya. Ada seorang laki-laki yang sedang bersama Umar, keheranan melihat penampakan itu lalu berkata: “Wahai Amirul Mukminin, aku tidak pernah melihat kegarangan seorang perempuan kepada laki-laki seperti apa aku saksikan hari ini. Aku juga tidak pernah melihat laki-laki yang begitu serius mendengarkan perempuan seperti aku melihatmu tadi.” Umar berkata tegas: “Celakalah kamu! Apa yang menghalangiku untuk mendengarkan ocehannya? Sedangkan dia adalah perempuan yang ucapannya didengarkan Allah swt. Hingga Allah swt menurunkan ayat tentangnya, (Sungguh Allah swt telah mendengarkan ucapan perempuan yang mengadukanmu perihal suaminya.) Maka sungguh betapa lebih berhaknya aku untuk mendengarkan perempuan yang didengarkan oleh Allah swt.
Melalui kisah unik ini, Allah swt hendak mengajarkan kepada kita untuk menjadi pendengar yang baik bagi seorang istri atas keluhan dan ocehannya yang sebagian besar memang hanya butuh didengarkan tanpa diberikan jawaban berlebihan apalagi sampai menyalahkan. Pelajaran ini, sudah lebih dulu dikerjakan oleh Rasulullah ﷺ, manusia terbaik serta sahabatnya, Umar bin al-Khattab yang terkenal tegas.