Terompah Rasulullah Saw
Illuminated mosque with a large green central dome flanked symmetrically by two ornate white-and-gold minarets topped with green-lit sections and golden crescent finials against a dark night sky.



Setelah belasan serial tulisan tentang Rasulullah ﷺ berlalu hingga sampai pada serial kali ini, kita masih belum selesai membicarakan tentang sosok Rasulullah ﷺ yang mencangkup ciri fisiknya, kebiasaan sehari-hari sebagai manusia, hingga benda-benda miliknya. Teladan luhurnya ada pada tiap unsur pribadinya sebagai manusia pilihan Allah. Menghargai orang lain dengan memperhatikan penampilan tidak mesti dipelajari dari sifat ramahnya. Caranya berpakaian dan merawat diri lebih tajam mengajarkan tentang itu. Kesederhanaan tidak melulu dibahas dari sikap zuhudnya terhadap dunia. Anyaman tilamnya lebih fasih menggambarkan penolakan Rasulullah ﷺ terhadap kenyamanan dunia yang melalaikan.

Rasulullah ﷺ senantiasa menjadi buah bibir ulama dan para pecinta yang manisnya takkan pernah habis. Setiap yang meminumnya tidak pernah menemukan tetesan terakhirnya. Setiap tegukan selalu menyuguhkan nilai-nilai keindahan lainnya. Hingga hanya akan membuat penikmatnya semakin candu kehausan.

Keragaman riwayat dan sahutan para cendikiawan muslim tentang bagian terkecil dari Rasulullah ﷺ seperti sandalnya, apakah menampakkan mereka seperti orang yang tidak punya bahasan lain sampai harus membicarakan soal alas kaki? Lagi-lagi pada tulisan semacam ini, orang awam akan bertanya tentang apa manfaat menyebutkan apa yang digunakan Rasulullah ﷺ sebagai alas kakinya, seperti apa bentuknya? Sepenting itukah peranan benda yang kita anggap remeh itu dalam kehidupan? Apa yang membuat sosok intelektual besar Islam seperti al-Bukhari, Muslim dan pakar hadits lainnya sampai harus menyertakan sandal dalam periwayatan hadits mereka? Tentu, yang mereka lakukan bukanlah bentuk kesia-siaan. Hal itu menjadi bukti terkuat tentang besarnya perhatian mereka kepada Rasulullah ﷺ sebagai sumber wahyu. Itulah yang menjadikan sandalnya tidak seperti sandal pada umumnya.

Hadits tentang sandal melahirkan banyak anak hukum syariat yang di dalamnya merangkap adab menggunakannya. Dari sinilah ulama menyimpulkan bahwa apa pun yang dinisbatkan kepada Rasulullah ﷺ menjadi mulia bahkan jika itu adalah benda mati sekali pun. Seperti yang diungkapkan oleh Prof. Dr. Muhammad bin Alwi al-Maliki dalam kitabnya, adz-Dzakhair Muhammadiyyah.
وإنما كان مولده في شهر ربيع على الصحيح ولم يكن في المحرم، ولا في رجب، ولا في رمضان، ولا غيرها من الأشهر ذوات الشرف، لأنه عليه الصلاة والسلام لا يتشرف بالزمان، وإنما يتشرف الزمان به، وكذلك المكان، فلو ولد في شهر من الشهور المذكورة، لتُوُهِّمَ أنه تشرف به، فجعل الله تعالى مولده عليه السلام في غيرها ليظهر عنايته به وكرامته عليه

Sungguh benar bahwa Rasulullah ﷺ lahir pada bulan Rabiul Awal. Bukan pada bulan Muharram, Rajab, Ramadhan atau bulan lainnya yang termasuk musim yang memiliki kemuliaan di sisi Allah. Karena Rasulullah ﷺ tidak mulia karena kemuliaan zaman. Namun, zamanlah yang menjadi mulia karenanya. Begitu pun tempat. Seandainya beliau lahir pada waktu yang memiliki kemuliaan seperti yang disebutkan, maka orang akan mengira bahwa Rasulullah ﷺ menjadi mulia karena lahir pada waktu yang mulia itu. Namun, Allah menjadikan waktu lahirnya pada bulan Rabiul Awal agar nampak perhatian khusus dan kemuliaan yang Allah letakkan kepadanya ﷺ.

Sebutan sandal itu menjadi abadi menyusuri ruang dan waktu bukan karena harganya yang mahal, bukan karena terbuat dari bahan premium, bukan pula karena modelnya yang menarik. Sebenarnya ia hanya sandal seperti sandal lainnya. Namun, karena Rasulullah ﷺ yang memakainya, alas kaki itu bertambah fungsinya menjadi sumber pensyariatan. Jika benda tak bernyawa menjadi mulia karena dinisbatkan kepadanya, maka bagaimana pendapatmu tentang hati penuh cinta yang selalu terikat rindu padanya. Semoga Allah anugerahkan hati itu kepada kita.


Sandal Rasulullah ﷺ
Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, membuat pembahasan khusus tentang pakaian. Salah satu anak judulnya menyoroti tentang sandal seperti apa yang Rasulullah ﷺ kenakan dan bagaimana adabnya. Sahabat Anas bin Malik, pembantu Rasulullah ﷺ bercerita tentang bagaimana rupa sandal Rasulullah ﷺ.
أَنَّ نَعْلَ النَّبِيِّ ﷺ كَانَ لَهَا قِبَالَانِ

Sandal Rasulullah ﷺ itu memiliki dua tali penjepit (pada bagian depannya).

Sandal yang sama disaksikan oleh Isa bin Thohman ketika Anas menunjukkan sepasang sandal dihadapannya. Lalu, Tsabit al-Bunani berkata bahwa itulah terompah Rasulullah ﷺ.


خَرَجَ إِلَيْنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ بِنَعْلَيْنِ لَهُمَا قِبَالَانِ، فَقَالَ ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ: هَذِهِ نَعْلُ النَّبِيِّ ﷺ

Anas bin Malik berada di hadapan kami membawa sepasang sandal dengan dua tali penjepit. Melihat itu, Tsabit al-Bunani (122 H) memberikan kesaksian: ‘Inilah sandal Rasulullah ﷺ’


Sementara itu, Abdullah bin Umar menambahkan kesaksian dalam hadits yang lain tentang bentuk sandal Rasulullah ﷺ.
فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَلْبَسُ النِّعَالَ الَّتِي لَيْسَ فِيهَا شَعَرٌ وَيَتَوَضَّأُ فِيهَا، فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَلْبَسَهَا

Sesungguhnya aku pernah melihat Rasulullah ﷺ menggunakan sandal (kulit) yang tidak ada bulunya. Beliau berwudhu dengannya dan aku pun suka mengenakannya saat wudhu.

Imam an-Nawawi menjelaskan, makna hadits di atas adalah menggunakan sandal setelah berwudhu. Syekh al-Lahji dalam Muntaha as-Sul menjelaskan bahwa hadits ini memberikan keterangan sandal Rasulullah ﷺ yang terbuat dari kulit hewan sembelihan yang disamak sehingga menjadi suci untuk digunakan. Beliau juga menambahkan, hadits tersebut mendalilkan diperbolehkannya menggunakan sandal dalam keadaan apa pun. Kecuali saat berada di area pemakaman. Imam Ahmad bin Hanbal menghukumi itu sebagai di antara hal yang makruh. Sebagaimana teguran Rasulullah ﷺ ketika melihat orang yang berjalan di pemakaman menggunakan sandal agar melepasnya. Kisah itu diabadikan dalam shahih Ibnu Hibban dari sahabat Basyir bin al-Khashashiyyah.
فبينما هو يمشي إذ حانت منه نظرةٌ فإذا هو برجلٍ يمشي بين القبورِ وعليه نَعلانِ فناداه: “يا صاحبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ ألقِ سِبْتِيَّتَيْكَ” فنظَر فلمَّا عرَف الرَّجلُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم خلَع نعليهِ فرمى بهما

Ketika Rasulullah ﷺ sedang berjalan di pemakaman, matanya menoleh dan mendapati seorang laki-laki yang berjalan di antara kuburan sedang mengenakan sandal. Rasulullah ﷺ memanggilnya: ‘Wahai orang bersandal, lepaskanlah sandalmu.’ Mendengar itu, laki-laki tersebut menoleh ke arah sumber suara. Setelah tahu bahwa yang menegurnya adalah Rasulullah ﷺ, ia pun melepaskan sandal dan melemparnya.

Imam at-Tirmidzi dalam Syamail meriwayatkan hadits dari sahabat Amr bin Huraits al-Makhzumi ra. beliau bercerita pernah melihat bentuk sandal Rasulullah ﷺ.
رأيت رسول الله صلّى الله عليه وسلم يصلّي في نعلين مخصوفتين

Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ salat mengenakan sandal kulit berlapis dua.

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Jawahir al-Bihar membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ menjahit sandalnya sendiri sehingga menjadi dua lapis. Hadits di atas menjadi dalil diperbolehkannya salat menggunakan sandal yang suci dari najis. Bahkan sebagian ulama fikih menjadikan penggunaan sandal dalam salat sebagai bagian dari sunnah yang menyempurnakan salat. Karena itu, di beberapa negara Islam seperti Tunisia, dapat ditemukan pengamalan hadits di atas sebagai upaya pelestarian sunnah Rasulullah ﷺ. Paling tidak, Imam tetap di masjid-masjid besar dan bersejarah di sana ditampilkan sebagai sosok yang sempurna berpenampilan kala memimpin salat berjamaah, dan sandal nampak sebagai salah satu atribut yang dikenakan oleh sang imam.

Al-Bajuri dalam kitab al-Mawahib al-Ladunniyyah syarah asy-Syamail, mengutip hadits yang diriwayatkan oleh al-Hafiz Muhammad bin Sa’ad (230 H) dalam kitabnya, ath–Thabaqat al-Kubro dari Hisyam bin Urwah yang menggambarkan bentuk sandal Rasulullah ﷺ.
رأيت نعل رسول الله صلى الله عليه وسلم مخصرة معقبة ملسنة لها قبالان

Aku pernah melihat sandal Rasulullah ﷺ. Berbentuk mengecil pada bagian tengahnya, pada bagian belakangnya ada kulit yang menutupi tumit, bagian depannya berbentuk runcing seperti lidah. Sandal itu memiliki dua tali pengikat.


Adab Bersandal
Pada bagian ini, penulis kembali menyinggung soal adab yang terkesan bersifat relatif. Kebenarannya tidak mutlak, karena bisa jadi benar bagi sebagian dan salah bagi sebagian lainnya. Sehingga keberagaman kiblat orang-orang terhadap tuntunan adab, mengakibatkan terjadinya miskonsepsi antar pihak yang berseberangan. Oleh karenanya, dibutuhkan referensi induk sebagai panduan yang menyamakan persepsi tentang benar-salah. Dalam hal ini, panutan terbaik adalah Rasulullah ﷺ sebagai wadah wahyu yang mengalirkan hikmah dan kebenaran dalam setiap ucap, laku dan kebiasaan. Maka siapa pun yang mengatasnamakan adab, sekali lagi harus kembali meninjau apa atau siapa yang dijadikan landasannya. Nyatanya, dalam beradab pun harus beradab. Tidak ceroboh dan serampangan menisbatkan ajaran kepada Rasulullah ﷺ. Padahal, bisa jadi itu adalah hasil dari pembentukan adat budaya atau kebiasaan masyarakat setempat. Tidak salah selama tidak bertentangan dengan syariat. Setidaknya, sebagai orang awam kita mampu menghargai jasa besar para ulama yang telah bersusah payah menghimpun dalil yang mengabadikan tentang adab luhur Rasulullah ﷺ dengan tidak mencampurnya dengan kebenaran subjektif. Berikut suguhan dalil adab Rasulullah ﷺ dalam bersandal yang dimuat dalam kitab Shahih al-Bukhari, asy-Syamail Muhammadiyyah dan Wasail al-Wushul.


كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي طُهُورِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَتَنَعُّلِهِ
Rasulullah ﷺ menyukai at-Tayammun (mendahulukan bagian kanan sebelum kiri) dalam bersuci, bersisir dan bersandal.


إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ، وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ، لِيَكُنِ الْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ

Apabila salah seorang di antara kalian bersandal, hendaklah ia memulainya dengan kaki sebelah kanan, dan apabila hendak melepasnya, mulailah dari kaki sebelah kiri. Sehingga kaki kanan lebih dahulu mengenakan sandal dan terakhir ketika melepaskannya.

Kedua hadits di atas mengajarkan kita agar mendahulukan kaki kanan ketika menggunakan sandal dan mendahulukan kaki kiri saat menanggalkannya. Al-Lahji mengutip perkataan Imam at-Tirmidzi yang menerangkan keutamaan kanan dalam Islam.
اليمين محبوب الله ومختاره من الأشياء، فأهل الجنّة عن يمين العرش يوم القيامة، وأهل السّعادة يعطون كتبهم بأيمانهم، وكاتب الحسنات على اليمين؛ وكفّة الحسنات من الميزان عن اليمين؛ فاستحقّت أن تقدّم اليمين، وإذا كان الحقّ في التّقديم لليمين أخّر نزعها ليبقى ذلك الحقّ لها أكثر من اليسرى

Sebelah kanan dicintai Allah swt yang Dia jadikan pilihan dari banyak hal. Dia menyiapkan surga dari sebelah kanan ‘Arsy pada hari kiamat, menyiapkan kebahagiaan bagi hamba yang diberikan kitab catatan amalnya dari sebelah kanan, malaikat pencatat kebaikan berada di sebelah kanan, amal saleh berada di sisi kanan timbangan. Maka bagian kanan lebih pantas untuk didahulukan dalam kebaikan. Jika kebaikan ada pada mendahulukan kaki kanan dalam bersandal, maka sebaiknya kaki kanan menjadi kaki terakhir yang melepaskan sandal agar kebaikan yang tersisa lebih banyak didapatkan dari kaki sebelah kiri.

Ibnu Abdu al-Barr mengatakan bahwa orang yang mendahulukan kaki kiri saat mengenakan sandal, maka sungguh ia telah menyelisihi sunnah. Meski hal itu tidak diharamkan.
كان عليه الصّلاة والسّلام ينهى أن ينتعل الرّجل قائما. وفي رواية: وهو قائم

Rasulullah ﷺ melarang seseorang menggunakan sandal dalam keadaan berdiri.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari sahabat Jabir dan Anas. Menanggapi hadits di atas, Imam az-Zurqani menerangkan bahwa larangan tersebut tidak sampai hukum haram. Melainkan hanya anjuran bagi seseorang ketika hendak menggunakan alas kaki yang agak susah terpasang, seperti sepatu. Maka Rasulullah ﷺ mengajarkan umatnya agar memakainya dalam keadaan duduk. Karena dengan duduk akan lebih mudah memasangnya. Begitu ungkap az-Zurqani.
لَا يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ، لِيُحْفِهِمَا، أَوْ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا

Janganlah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal. Hendaklah ia melepas keduanya atau gunakan keduanya.


عن جابر بن عبد الله رضي الله تعالى عنهما؛ أنّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلم نهى أن يأكل بشماله أو يمشي في نعل واحدة
Dari Jabir bin Abdillah ra. beliau bercerita bahwa Rasulullah ﷺ melarang seseorang makan dengan tangan kiri atau berjalan dengan sebelah sandal.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Asyraf Wasail syarah Syamail menunjukkan alasan larangan menggunakan sebelah sandal. Beliau mengatakan menggunakan sebelah sandal merupakan di antara perbuatan bodoh yang menunjukkan kurangnya adab. Hal itu merupakan upaya menjelek-jelekkan dan merendahkan harga diri. Selain itu, ia juga menyebabkan jalan seseorang menjadi tidak seimbang. Dengan begitu, seseorang telah membiarkan saudaranya jatuh dalam perbuatan dosa dengan mengejek penampilan anehnya. Padahal Rasulullah ﷺ telah mengajarkan umatnya agar selalu menjaga dirinya untuk tidak menjerumuskan orang lain ke dalam perbuatan dosa sebisa mungkin.

Sementara itu, al-Lahji melalui hadits di atas memberikan sebuah kaidah dalam berpakaian. Beliau mengatakan bahwa mengenakan sandal sebelah adalah perbuatan buruk dan menyebabkan pemakainya menjadi pusat perhatian sekitar karena penampilan anehnya. Maka, pakaian apa saja yang menjadikan penggunanya nampak bodoh dan menarik perhatian orang sekitar, sebaiknya dihindari.

Syekh Yusuf an-Nabhani menyebutkan dalam Wasail al-Wushul bahwa sejarawan menceritakan tentang Rasulullah ﷺ memiliki banyak sandal dan sepatu. Bahkan dalam hadits riwayat Muslim dari sahabat Jabir ra. Rasulullah ﷺ pernah menganjurkan umatnya untuk memperbanyak sandal.
استكثروا من النّعال، فإنّ الرّجل لا يزال راكبا ما انتعل

Perbanyaklah sandal. Karena sesungguhnya seseorang akan senantiasa mampu berjalan selama ia dapat mengenakan sandal.

Walau demikian, Rasulullah ﷺ tidak malu berjalan telanjang kaki dalam beberapa kesempatan. Seperti saat sedang berziarah kubur atau menjenguk orang sakit. Sebagai bentuk ketawadukan beliau serta mengharap tambahan pahala dari perbuatan tersebut. Al-Hafiz Zainuddin al-Iraqi (806 H) merangkum teladan mulia ini dalam bait Alfiyyah as-Sirah an-Nabawiyyah:
يمشي بلا نعل ولا خفّ إلىعيادة المريض حوله الملا

Rasulullah ﷺ berjalan telanjang kaki kala menjenguk orang sakit, sedang para sahabat berada di sekitarnya

Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab al-Iman meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik ra. beliau berkata bahwa dahulu, apabila Rasulullah ﷺ hendak duduk dan bercengkrama dengan para sahabatnya, beliau melepaskan sandalnya. Ketika beliau telah menunaikan hajatnya dengan mereka, maka Rasulullah ﷺ memanggil seorang anak dari kaum anshar, dialah Anas bin Malik ra. seraya berkata: ‘Wahai anakku, sudilah kiranya kau membawakan sandalku ke hadapanku.’ Kemudian Anas menjawab: ‘Biarkan aku yang memakaikanmu sandal, wahai Rasulullah ﷺ.’ Beliau pun mengizinkannya. Lalu berdoa sebagai tanda keridaan padanya:
اللهمّ إنّ عبدك يستجيب إليك فأحبّه
Ya Allah, sesungguhnya hamba-Mu ini sedang mendekatkan diri kepada-Mu lewat khidmat kepada nabi-Mu, maka cintailah dia.

Selain Anas, Abdullah bin Mas’ud ra. juga dikenal sebagai pembawa sandal Rasulullah ﷺ sebagaimana yang tercantum dalam Shahih al-Bukhari. Dahulu, jika Rasulullah ﷺ berdiri, Ibnu Mas’ud memakaikannya sandal, dan apabila beliau melepasnya, Ibnu Mas’udlah yang membawa kedua sandal itu dengan penuh takzim dalam dekapan kedua lengannya. Hingga apabila Rasulullah ﷺ telah memenuhi kebutuhannya, Ibnu Mas’ud membiarkan beliau berjalan di depannya membawa tongkat dan mengantarnya sampai beliau masuk ke dalam rumahnya. Beruntungnya mereka yang penuh khidmat mengambil berkah dari sandalnya Rasulullah ﷺ.

Itulah adab-adab yang diajarkan oleh manusia terbaik sepanjang zaman. Sosok sesempurna beliau belum pernah dilahirkan sebelum atau sesudahnya. Maka sudah seharusnya kita selaku umatnya mengambil bagian dari meneladani ajaran luhurnya. Tidak terbayang, setelah mengetahui ini seharusnya memakai sandal bukan lagi soal kebutuhan atau penampilan. Namun, setiap kali memakai dan melepaskan sandal menjadi ibadah berulang yang tanpa beban.

Al-Lahji menyebutkan kemuliaan sandal ini sampai membuat para ulama sibuk menelusuri dan menelaah hadits tentang keutamaan darinya hingga menjelma menjadi susunan kitab. Di antara ulama tersebut adalah Ibnu Asakir(676 H), Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin Khalaf as-Sulami al-Andalusi, Musnid al-Maghrib Abdullah bin Muhammad bin Harun at-Tunisi (702 H) dan al-Maqqari (1041 H) yang menulis kitab berjudul Fathu al-Muta’al fi Madhi An-Ni’al asy-Syarifah an-Nabawiyyah. Tentang terompah Rasulullah ﷺ, Yusuf an-Nabhani menggubah bait indah dalam syairnya:


عَلى رأسِ هذا الكون نعلٌ محمّدٍعَلَت فجميعُ الخلق تحت ظلالهِ
Di atas kepala seluruh alam raya ini ada terompahnya Muhammad ﷺ. Ia melambung dan seluruh makhluk berada di bawah bayangannya.
لَدى الطورِ موسى نوديَ اِخلع وأحمدٌ*عَلى العرشِ لم يؤذن بخلع نعالهِ
Di atas gunung Tursina Musa diseru agar melepaskan sandalnya. Sedangkan Muhammad ﷺ ke atas ‘Arsy tidak diizinkan menanggalkan sandalnya.