Syariat Hijau untuk Alam Kelabu

Tulisan ini adalah rupa bela sungkawa sederhana untuk saudara kita nun jauh di sana yang sedang tertimpa musibah sebagai ungkapan atas ketidakmampuan memanjangkan tangan mengulurkan bantuan. Begitulah semestinya seorang muslim yang baik ketika dihadapkan keterbatasan untuk berderma dengan harta, paling tidak jangan sungkan untuk memanjangkan lisan menunjukkan kedukaan serta mendoakan. Semoga lekas pulih jiwa yang kehilangan, dan segala kehilangan segera hadir dalam bentuk yang lain membawa kebahagiaan. Indah sekali doa yang Rasulullah ﷺ ajarkan kala musibah menerpa dan merenggut kepemilikan:

إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ، اللَّهُمَّ أْجُرْنِيْ فِيْ مُصِيْبَتِيْ وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا

Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan hanya kepada-Nya-lah kami kembali. Ya Allah, berikanlah aku pahala dari musibahku ini dan gantilah (apa yang hilang dariku) dengan sesuatu yang lebih baik darinya.

Sepanjang pengelihatan, rasanya banjir bandang kali ini nampak begitu mengerikan. Pasalnya, ia bukan hanya gulungan air bertekanan kuat, gelondongan kayu raksasa berdiameter 60-90 sentimeter ikut hanyut bersamanya. Jika air saja yang cair dapat merusak dengan tekanan tinggi, bisa kita bayangkan, bagaimana jika ia datang dengan rombongan benda padat lainnya seperti kayu-kayu hasil potongan tangan-tangan tak beriman. Tentu saja, sebagai seorang muslim, kita selalu diajarkan untuk menerima segala cobaan dan tetap teguh dengan kesabaran, serta meyakini bahwa itu adalah bagian dari mega rencana-Nya. Akan tetapi, yang tidak kalah penting adalah berbenah diri. Meski benar bahwa semua peristiwa ini tidak keluar dari garisan takdir, namun ada sebab yang Dia berlakukan pada setiap bencana alam yang terjadi jika ditelusuri dengan baik. Air bah itu tidak sekonyong-konyong meluap sebab curah hujan yang tinggi. Barangkali daerah resapan air tidak lagi memadai, irigasi air tidak dibuat dengan presisi, dan peristiwa banjir kemarin, menampakkan keserakahan manusia mengeksploitasi alam tanpa tebang-tanam. Seolah alam hendak menunjukkan pada warga dunia, batasannya yang tak lagi mampu membendung kerusakan ekosistem akibat penebangan liar tanpa reboisasi. Sehingga struktur tanah gembur, hilangnya vegetasi dampak dari deforestasi. Terjadilah bencana longsor yang mengubur banyak korban jiwa. Analisis semacam inilah yang kiranya perlu dilakukan sebagai bekal pembenahan ke depan agar tidak perlu lagi ada yang merasakan dampak negatif dari pendayagunaan berlebihan. Selain itu, juga perlu memunculkan kembali nilai-nilai syariat hijau yang perlahan terkubur oleh tumpukan sekularisme. Padahal, kalau kita mau sedikit saja membuka lembaran kitab-kitab klasik, niscaya kita akan dikejutkan betapa para cendikiawan Islam sudah lebih dulu merincikan tentang tata kelola kekayaan alam lengkap dengan tuntunan ayat al-Qur’an dan haditsnya. Benarlah Allah yang berfirman tentang Islam yang sungguh telah disempurnakan syariatnya. Sekiranya umat Islam tidak terlalu angkuh untuk menerima warisan pendahulunya, barangkali hari ini Indonesia menjadi negara maju nomer satu di dunia karena banyaknya penduduk muslim di dalamnya.

Tulisan ini akan mewadahi nilai-nilai hijau itu sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sebagai manusia yang telah diamanahi kekhalifahan di muka bumi. Melalui butiran pertanyaan yang dilayangkan oleh Ustaz Syahrul Mauludi, penulis akan menguraikan peranan syariat dalam menjaga kehijauan alam. Mulai dari hadits di bawah ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا

Dari Anas bin Malik ra. berkata, bersabda Rasulullah ﷺ “Jika Kiamat telah tiba dan di tangan salah seorang dari kalian ada bibit (pohon) maka jika ia sanggup untuk tidak berdiri hingga ia menanamnya, hendaklah ia menanamnya.” (HR. Al-Bukhari No. 479 Kitab al-Adab al-Mufrad)

Apakah hadits ini dapat digolongkan pada pentingnya menjaga kelestarian alam?

Benar sekali. Kesahihan hadits ini dijamin oleh Imam al-Bukhari dalam kitabnya. Bahkan, pada kitab-kitab lain seperti Umdah al-Qari syarah Shahih al-Bukhari karya Syekh Badruddin al-Aini (855 H), al-Jami’ ash-Shagir milik Imam Jalaluddin as-Suyuti (911 H), hadits di atas menjadi salah satu landasan yang mendasari pensyariatan kelestarian alam yang terhimpun dalam bab besar yang menaungi hadits-hadits tentang anjuran pemeliharaan alam. Misalnya saja dalam kitab Shahih al-Bukhari terdapat bab besar yang dinamai Bab al-Muzara’ah. Di dalamnya terdapat 17 anak bab yang mengatur tata cara dan adab islami dalam bercocok tanam. Mulai dari bahasan tentang keutamaan menanam pepohonan dari segi keimanan yang menjanjikan ganjaran pahala bagi yang menanam, bagaimana hukum menggunakan sapi atau kerbau untuk membajak sawah, sampai ketentuan dalam sewa-menyewa lahan.

Secara logis, bukankah perbuatan menanam pohon saat akan kiamat itu sia-sia, karena akan hancur dengan terjadinya kiamat? Tapi kenapa Rasul tetap memerintahkannya? Adakah makna di balik perintah tersebut?

Untuk memahami sebuah ayat al-Qur’an atau pun hadits, kita memerlukan banyak perangkat dan peranan ilmu lainnya yang menopang kedua hal tersebut. Seperti kaedah Bahasa Arab, Asbabunnuzul, Asbabulwurud, dsb. Faktor histori-sosial yang melatarbelakangi turunnya al-Qur’an dan hadits juga memiliki pengaruh kuat dalam menyajikan pemahaman yang sempurna. Sebagai bentuk kesadaran atas ketidakmampuan kita menggunakan perangkat tersebut untuk memahami nas-nas agama, maka selazimnya kita merujuk kepada ulama yang memiliki kecakapan dalam hal itu. Menghindari miskonsepsi yang bisa saja terjadi akibat sempitnya pandangan dalam memahami nas hadits maupun al-Qur’an. Jika diterjemahkan secara harfiah, hadits di atas memang menggiring pemahaman seolah Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk tetap menanam meski huru-hara hari kiamat sedang terjadi. Namun, apakah demikian? Mari kita tengok penjelasan ulama terkait hadits terkait di bawah ini.

Bagian dari kebiasaan baik para ulama besar yang tawaduk adalah mereka tidak sungkan untuk berhenti di hadapan nas yang memang sulit untuk dipahami. Salah satunya adalah hadits di atas. Imam al-Munawi (1031 H) dalam kitabnya Faidh al–Qadir syarah al-Jami’ ash-Shaghir mengatakan bahwa makna hadits ini tidak diketahui bahkan oleh para ulama hadits lainnya, di antaranya adalah Ibn Buzaizah (673 H) yang mengatakan Allahu A’lam, hanya Allah yang tahu apa hikmah di balik perintah menanam dalam hadits itu. Ini adalah pelajaran berharga bagi umat Islam yang hari ini selalu menuntut penjelasan hikmah dari suatu perintah atau pun larangan agama atas nama Maqashid asy-Syari’ah. Memang benar bahwa syariat ini tidak mungkin keluar dari jalur kebermanfaatan. Namun, jangan lupa bahwa tidak semua bentuk syariat dijelaskan secara gamblang tujuannya oleh Tuhan maupun para utusan melalui hadits dan ayat al-Qur’an. Kita pun tidak dituntut untuk mengetahui hikmahnya secara keseluruhan dan Allah juga tidak wajib menjelaskan. Hamba-Nya hanya diperintah untuk taat mengerjakan dan meninggalkan apa yang dilarang. Sehingga yang banyak terjadi ketika tidak ditemukan dalil yang dapat menjelaskan suatu perkara dalam agama adalah cenderung memaksakan logika untuk mengada-ngada hikmahnya. Padahal, ada atau pun tidak hikmah dalam sebuah perintah dan larangan Allah, kita tetap harus mengejawantahkan titah-Nya. Itulah makna penghambaan sesungguhnya. Ketika menjelaskan makna hadits di atas, Imam al-Munawi mengutip kalam al-Haitsami (807 H) yang mencoba meraba makna hadits. Beliau berkata, barangkali maksudnya adalah menanam pepohonan meski sudah muncul tanda-tanda hari kiamat. Bukan pada saat terjadinya hari kiamat. Beliau berdalil dengan hadits lain yang serupa, namun ada keterangan tambahan yang berisikan perintah menanam apabila kita telah mendengar berita tentang Dajjal. Pada hadits itu, Rasulullah ﷺ menerangkan bahwa alasannya adalah karena setelah muncul tanda-tandanya, masih akan ada kehidupan manusia. Dajjal adalah salah satu di antara tanda-tanda kiamat. Itulah mengapa beliau mengartikan maksud hadits di atas adalah anjuran menanam meski tanda-tanda kiamat telah muncul. Al-Munawi menarik benang merah dari hadits di atas. Bahwa ungkapan Nabi Muhammad ﷺ menggunakan lafaz yang demikian adalah sebagai bentuk penegasan akan pentingnya menanam pepohonan dan menggali irigasi agar dunia ini senantiasa makmur hingga akhir usianya yang hanya diketahui oleh penciptanya. Sebagaimana para pendahulu telah menanam dan kita yang memetik buahnya, maka hendaknya kita juga menanam untuk dinikmati hasilnya oleh orang yang datang setelah kita, meski pada saat itu yang tersisa dari dunia ini hanyalah setetes air.

Hadits itu seakan menunjukkan bahwa berbuat kebaikan tak perlu menimbang-nimbang hasilnya. Lakukan saja. Apakah demikian?

Tentu saja. Kebaikan yang paling utama adalah yang disegerakan. Hal ini disampaikan dengan jelas oleh Allah dalam firman-Nya surat al-Mu’minun ayat 61 ketika menyifatkan orang beriman. Salah satu cirinya adalah mereka senantiasa bersegera melakukan kebaikan. Memandang kehidupan dunia sebagai peluang pahala, dan kematian yang dirahasiakan mendorong mereka untuk tidak pernah menunda-nunda saat mendapatkan kesempatan melakukan kebaikan. Kebaikan yang dicontohkan dalam hadits di atas adalah menanam pepohonan. Bahkan ia dimasukkan ke dalam golongan kebaikan yang pahalanya terus mengalir bagi pelakunya. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Mu’adz bin Anas ra. Rasulullah ﷺ bersabda:

من بنى بَيْتا فِي غير ظلم وَلَا اعتداء، أَو غرس غرساً فِي غير ظلم وَلَا اعتداء، كَانَ لَهُ أجرا جَارِيا مَا انْتفع من خلق الرَّحْمَن تبَارك وَتَعَالَى أحد

Barangsiapa yang membangun rumah atau menanam pohon tanpa kezaliman atau pun permusuhan, maka keduanya akan menjadi pahala yang mengalir baginya selama dimanfaatkan oleh salah satu makhluk Allah swt.

Bahkan dalam hal ini, Syekh Badruddin al-‘Aini menekankan betapa Islam sangat menganjurkan gerakan penghijauan. Di samping manfaatnya yang besar bagi kelestarian bumi, beliau mengatakan bahwa orang yang menanam pepohonan bukan hanya menuai hasil yang bersifat materi semata. Demi memotivasi hamba-Nya membumikan penghijauan, Allah sampai menjanjikan pahala bagi setiap yang menanam tumbuhan meski diniatkan untuk di jual. Sebab manfaatnya tidak hilang setelah berpindah kepemilikan. Bahkan meluas dan semakin banyak yang memanfaatkan.

Nampaknya Rasul sangat menyadari arti penting pohon bagi kehidupan. Dalam hadits lain, beliau menegaskan salah satu etika perang adalah jangan merusak tanaman. Ini berarti, sudah sejak 1400 tahun lalu, Islam menekankan pentingnya kesadaran lingkungan. Namun mengapa umat Islam kurang menaruh perhatian terhadap masalah ini?

Satu di antara 17 subbab yang dimuat Imam al-Bukhari dalam Bab al-Muzara’ah adalah pembahasan tentang hukum menebang pohon. Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqallani dalam kitabnya, Fathu al-Bari syarh Shahih al-Bukhari mengatakan bahwa hukum menebang pohon diperbolehkan selama ada kebutuhan. Misalnya untuk kebutuhan membangun masjid. Seperti yang dilakukan Rasulullah ﷺ saat membangun Masjid an-Nabawi. Atau untuk menggentarkan lawan saat perang. Seperti yang terjadi pada peperangan melawan Bani Nadhir, kaum Yahudi yang tinggal di salah satu sisi kota Madinah setelah melakukan pengkhianatan dan perencanaan pembunuhan terhadap Nabi Muhammad ﷺ. Perang ini terjadi pada tahun 4 hijriah. Di tempat bernama al-Buwairah, Rasulullah ﷺ memerintahkan pasukan perangnya untuk membakar dan mencabut pohon kurma yang tumbuh di sekitarnya. Peristiwa ini Allah abadikan secara khusus pada surat al-Hasyr yang disebut oleh Ibnu Abbas sebagai surat an-Nadhir karena kandungan di dalamnya yang mengisahkan sejarah tersebut. Imam asy-Syafi’i (204 H) juga menghukumi diperbolehkannya membakar dan menebang pohon di tanah musuh Islam berdasarkan peristiwa di atas. Syekh Badruddin al-‘Aini menyebutkan bahwa sebagian ulama mengungkap alasan mengapa Rasulullah ﷺ melakukan pembakaran dan penebangan di tanah musuh islam adalah sebagai bentuk kehinaan kepada mereka. Sebagaimana Allah nyatakan dalam surat al-Hasyr ayat 5 “Apa yang kamu tebang di antara pohon kurma (milik Yahudi Bani Nadir) atau yang kamu biarkan berdiri di atas pokoknya, (itu terjadi) dengan izin Allah dan (juga) karena Dia hendak menghinakan orang-orang fasik.” Mengenai ayat ini, Imam at-Tirmidzi dalam shahihnya meriwayatkan asbabunnuzulnya dari Sa’id bin Jubair ra. Beliau bercerita, ketika turun perintah untuk menebang pohon, pasukan muslim melaksanakannya dengan sesuatu yang mengganjal di hatinya. Sehingga mereka hanya menebang sebagian saja dan membiarkan sebagian lainnya. Setelah itu, mereka berbondong menghampiri Rasulullah ﷺ untuk menghilangkan kejanggalan itu, seraya bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah kami mendapatkan pahala dari pohon yang telah kami tebang? Dan apakah kami berdosa karena membiarkan sebagian lainnya?’ Maka turunlah ayat tersebut sebagai jawaban.

Meski diperbolehkan, tetap ada ketentuan dan aturan dalam praktiknya. Hal ini disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar, dalam syarahnya beliau mengutip pandangan as-Suhaili (581 H) yang memberikan ketentuan dalam hal ini yang boleh ditebang adalah pohon yang tidak dijadikan makanan pokok oleh penduduk setempat. Sementara itu, ada pendapat lain yang melarang penebangan pohon, baik di luar maupun dalam peperangan. Pandangan ini dikemukakan oleh al-Auza’i (157 H), al-Laits (175 H) dan Abu Tsaur (240 H). Al-Auza’i menjadikan ucapan Abu Bakar yang melarang penebangan pohon berbuah atau merobohkan bangunan dalam peperangan sebagai dalil yang mendasari pendapatnya.

Di antara kedua pendapat ini, Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj menerangkan bahwa pendapat jumhur ulama dan empat imam madzhab lebih condong kepada hukum yang memperbolehkan penebangan pohon di daerah musuh islam. Hal ini tidak menyamarkan nilai-nilai hijau dalam syariat yang menganjurkan pemeluknya untuk membudayakan pelestarian alam. Justru hukum tersebut dinilai sebagai bentuk sikap tegas kepada musuh-musuh islam yang jika dibiarkan akan menimbulkan kerusakan yang lebih luas.

Namun yang terjadi hari ini di tengah negara yang diduduki oleh mayoritas umat muslim justru sebaliknya. Hari ini kita sedang tidak dalam masa peperangan. Kita tidak sedang berhadapan dengan musuh islam yang boleh ditebang pohon di daerahnya. Pohon yang kemarin digulung arus banjir adalah pohon-pohon yang menjadi paru-paru bumi milik negeri Indonesia yang harus sama-sama dijaga keberadaannya demi keberlangsungan kehidupan yang lebih panjang. Tidak ada alasan syar’i yang membenarkan penebangan selain sebatas memenuhi kebutuhan yang ada dengan diringi langkah tebang-pilih dan tebang-tanam. Alasan kuat yang menyebabkan maraknya penebangan liar di bumi pertiwi adalah absennya pemahaman syariat dari masyarakat maupun pejabat. Sehingga hilang peranan hukum islam dari kebijakan yang dibuat dalam tata kelola sumber daya alam.

Bagaimana agar nilai-nilai Islam terkait kelestarian alam tumbuh di kalangan umat Islam, khususnya generasi muda, terlebih saat ini bencana alam semakin sering terjadi akibat ulah tangan-tangan manusia yang merusak hutan dan pohon?

Tulisan ini adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam menanamkan nilai-nilai luhur islam yang mengatur segala bentuk kehidupan. Hal semacam ini sangat perlu disemarakkan dalam rangka mengangkat kembali norma-norma agama ke permukaan. Sebab barangkali kerusakan terjadi di sana-sini bukan karena banyaknya tangan perusak. Namun karena abainya tangan perawatan dan dinginnya dari tindakan perbaikan. Harapannya, kampanye ini mampu mempengaruhi sedikit banyak dari kebijakan pemerintah yang berwenang mengatur batasan pendayagunaan alam serta menentukan tata cara penanggulangannya dari dampak negatif yang menimbulkan kerusakan dalam skala besar.

Sebagai pemanis, penulis menyuguhkan kisah jenaka yang dihikayatkan oleh al-Munawi dalam kitab Faidh al-Qadir. Suatu hari, seorang Kisra (sebutan bagi raja Persia) sedang keluar istana hendak berburu. Di pertengahan jalan, ia bertemu dengan seorang lelaki tua renta sedang menanam pohon Zaitun. Menyaksikan itu, raja berhenti, lalu menegurnya: ‘Wahai kakek, kau ini sudah tua. Pohon Zaitun tidak akan berbuah kecuali setelah 30 tahun. Lalu mengapa engkau tetap menanamnya?’ Lelaki tua itu menjawab: ‘Wahai, tuan raja. Para pendahulu telah menanam pepohonan, sehingga kita bisa memakan buahnya hari ini. Maka seharusnya kita pun demikian, menanam untuk generasi setelah kita.’ Mendengar jawaban itu, raja terkesima lalu berkata: ‘Zih !’ Dahulu, para raja Persia memiliki kebiasaan jika mereka mengatakan kata ‘Zih’ sebagai ungkapan takjub kepada rakyatnya, raja itu akan menghadiahkannya seribu dinar. Seperti yang pada saat itu dilakukan raja pada kakek paruh baya. Belum sempat berterima kasih, kakek tua itu malah kembali berbicara: ‘Wahai raja, sesungguhnya pohon Zaitun tidak berbuah kecuali setelah sekitar 30 tahunan. Tapi engkau lihat hari ini, ia berbuah pada saat baru saja ditanamkan.’ Raja kembali dibuatnya kagum dengan jenakanya dan mengatakan: ‘Zih !’ bersama sekantong seribu dinar untuknya. Kakek tua itu berulah lagi dan berucap: ‘Wahai raja, sesungguhnya pohon Zaitun itu hanya berbuah sekali dalam setahun. Pohon saya ini telah berbuah dua kali dalam satu waktu yang bersamaan.’ Raja mengacungkan jempolnya berkata: ‘Zih !’ dan memberinya seribu dinar yang ketiga. Melihat kejadian itu, ajudan raja segera membawanya pergi melanjutkan perjalanan. Seraya berkata: ‘Seandainya kita lebih lama berhenti di sana, niscaya tidak ada lagi yang tersisa di perbendaharaan kita.’