Salat Jamak dan Qasar bagi Musafir: Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah

Di antara kesibukannya memenuhi kebutuhan hidup, manusia menjadikan safar sebagai salah satu cara melepaskan penat rutinitas dengan mengunjungi objek wisata yang dikira dapat meregangkan kepenatan itu meski hanya sementara. Sebagian lainnya, justru menjadikan safar sebagai mata pencaharian. Sehingga berdiam di rumah adalah caranya merilis kejenuhan saat orang lain mulai menentukan tujuan pelesiran. Karena telah menjadi bagian kehidupan manusia, Tuhan membijaki adanya rukhsah bagi pejalan dalam beberapa hal sebagai wujud kasih sayang-Nya yang menjelma pada kemudahan syariat-Nya. Di antara hal tersebut adalah menjamak salat wajib dan mengqasarnya.

Pengetahuan menjadi keniscayaan bagi setiap muslim untuk dapat merasakan kemudahan yang disajikan Islam. Sebab Islam akan nampak menyulitkan bagi yang melewatkan ilmunya. Salah satu kitab kontemporer yang ringkas dan jelas membahas tentang salat jamak dan qasar bagi musafir adalah kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah yang ditulis oleh tim penulis yang dibawahi bimbingan as-Sayyid Alwi bin Abdul Qodir Assegaf. Berikut ini adalah terjemahan dua puluh hal penting yang perlu diketahui oleh setiap musafir muslim.

  1. Safar artinya meninggalkan kediaman.
  2. Di antara keindahan Islam adalah dibolehkannya menjamak salat dan mengqasarnya. Sebab, pada umumnya ada kesulitan dalam setiap perjalanan. Sedangkan Islam adalah agama kasih sayang dan kemudahkan.
  3. Dari Abu Ya’la bin Umayyah, beliau bercerita: “Suatu hari aku pernah mengutip sebuah ayat kepada Umar bin Khattab, Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. saat ini orang-orang telah aman dari serangan orang kafir.’ Umar menimpali: “Oh iya. Benar sekali. Aku baru menyadari apa yang kamu sadari tentang ayat ini.” Karena kebingungan, akhirnya aku memutuskan untuk menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Itu adalah bentuk sedekah dari Allah kepada kalian. Maka terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim)
  4. Hukum salat jamak dan qasar adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Baik dalam keadaan aman mau pun sedang kekalutan. Qasar adalah meringkas salat yang berjumlah empat raka’at menjadi dua rakaat (zuhur, ashar & isya). Tidak boleh dilakukan kecuali saat sedang safar. Adapun salat maghrib dan subuh, tidak berlaku baginya qasar. Sedangkan menjamak dua waktu salat dalam satu waktu hukumnya boleh dilakukan baik saat safar mau pun mukim dengan syarat dan ketentuan.
  5. Apabila seorang muslim melakukan sebuah perjalanan, baik berjalan kaki atau pun menaiki kendaraan di darat, laut mau pun udara, disunnahkan baginya untuk meringkas salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Ia boleh melaksanakan dua waktu salat pada salah satu waktunya bila perlu hingga perjalanannya usai.
  6. Ada empat rukhsah bagi musafir: jamak, qasar, berbuka puasa saat Ramadhan dan membasuh stiwel saat berwudhu.
  7. Seorang musafir boleh menjamak dan mengqasar salatnya setelah ia melewati perbatasan kampungnya. Tidak ada batasan minimal yang pasti bagi seorang musafir. Melainkan kembali kepada pemahaman setempat. Maka kapan pun ia berniat safar dan tidak berniat mukim secara mutlak, maka ia adalah seorang musafir. Berlaku baginya rukhsah musafir hingga ia kembali ke kampung halamannya.
  8. Mengqasar salat saat safar hukumnya sunnah. Hendaknya bagi siapa saja yang berpergian untuk mengqasar salat. Namun, jika ia tetap ingin menyempurnakan rakaat salatnya, maka salatnya tetap sah.
  9. Apabila orang yang mengqasar salat menjadi makmum orang yang menyempurnakan salat, hendaknya ia mengikuti imam yang menyempurnakan rakaat salatnya. Namun, jika orang yang mengqasar salat menjadi imamnya, sedangkan makmumnya adalah penduduk lokal, maka hendaknya mereka menyempurnakan salatnya setelah selesai salam.
  10. Disunnahkan bagi musafir untuk meninggalkan salat rawatib (qabliyah & bakdiyah) selain salat tahajjud, witir dan salat fajar. Adapun salat sunnah mutlak, maka tetap disyariatkan baik saat safar mau pun mukim. Begitu pula untuk salat sunnah yang memiliki sebab seperti, salat sunnah wudhu, salat sunnah tawaf, tahiyyat al-masjid, salat duha dsb.
  11. Zikir setelah salat disunnahkan bagi laki-laki maupun perempuan. Baik saat sedang perjalanan ataupun tidak.
  12. Pilot, supir, nahkoda, masinis dan semua musafir yang melakukan safar terus-menerus, maka ia boleh mengambil empat rukhsah yang disebutkan tadi.
  13. Disunnahkan bagi para musafir ketika ia bertolak kembali ke kampung halamannya, hendaknya ia menuju masjid di sekitar kediamannya, lalu melakukan salat sunnah dua rakaat.
  14. Dalam hal mengqasar salat, tolok ukurnya adalah tempat, bukan waktu. Apabila seorang musafir melupakan salat sebelum ia melakukan safar, kemudian ia baru mengingatnya saat sedang safar, maka ia boleh mengqadha salatnya dengan mengqasarnya. Adapun jika ia melupakan salat saat sedang safar, lalu mengingatnya setelah kembali ke kediaman, maka ia harus menyempurnakan salatnya.
  15. Apabila seseorang tertahan dalam sebuah safarnya, tidak segera kembali ke tempat asalnya, namun ia tidak berniat mukim, atau mukim hanya untuk sementara waktu demi menuntaskan sebuah hajat, dan tidak berniat mukim secara mutlak, maka ia boleh mengqasar salatnya walaupun masa safarnya panjang.
  16. Apabila seseorang melakukan perjalanan setelah masuk waktu salat, maka ia boleh menjamak dan mengqasar salatnya. Namun, ketika waktu salat masuk, sedangkan ia melakukan perjalanan pulang dari safarnya dan masuk ke perbatasan kotanya, maka ia tidak boleh menjamak maupun mengqasar salatnya.
  17. Musafir yang sedang melewati sebuah desa, lalu mendengar azan sedangkan ia belum salat, maka ia punya pilihan untuk turun ke masjid untuk salat berjamaah atau melanjutkan perjalanan.
  18. Musafir yang menjamak salat zuhur dan ashar atau maghrib dan isya, hendaknya melakukan azan lalu Iqamah. Setelah itu melakukan salat pertama. Selanjutnya, melakukan Iqamah kedua untuk salat setelahnya. Sebaiknya dilakukan secara berjamaah. Namun, apabila cuaca dingin, angin besar atau hujan, maka sebaiknya salat masingmasing saja.
  19. Apabila seorang musafir melakukan perjalanan setelah masuk waktu zuhur, maka hendaknya ia menjamak salat zuhur dengan ashar di waktu zuhur (jamak takdim). Namun jika ia melakukannya sebelum masuk waktu zuhur, maka hendaknya ia menjamak zuhur dengan ashar di waktu ashar (jamak ta’khir).
  20. Disunnahkan bagi musafir untuk memulai perjalanannya pada permulaan siang pada hari Kamis jika memungkinkan. Tidak jalan sendirian. Jika ada 3 orang atau lebih yang ikut, hendaknya ada satu orang yang memimpin.

Semoga sedikit pengetahuan ini menjadi pintu yang menghubungkan kita dengan kemudahan-kemudahan Islam yang dalam hadits disebut oleh Nabi Muhammad Saw sebagai sedekah Tuhan yang sepatutnya kita menerima. Dalam sebuah hadits mauquf diriwayatkan dari Imam Ahmad dalam kitab Subul as-Salam,

إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته

Sesungguhnya Allah SWT menyukai bila rukhsah-Nya dikerjakan sebagaimana ia membenci ketika maksiat dikerjakan.