Fikih Sebagai Perjamuan Cinta
Elderly bearded man in a white robe and turban sits at a low wooden table reading from an open Qur'an while three boys in white shirts and black caps listen attentively inside a simple wooden building.


Fikih kerap dipersepsikan sebatas aturan halal dan haram, wajib dan sunnah. Padahal, di balik bangunan hukumnya, fikih menyimpan kedalaman makna yang membimbing manusia menapaki hidup dengan kesadaran ilahiah (muraqabah). Dari sudut pandang inilah Ustaz Muhammad Chandra, M.H., pengajar fikih di Pondok Pesantren Daar el-Qolam 3 Kampus Dza ‘Izza, memaknai fikih bukan sekadar kumpulan ketentuan, melainkan jalan yang menuntun seorang muslim mengenali peran dan tujuan hidupnya.

Menurut Ustaz Chandra, fikih penting dengan peranannya sebagai jalan hidup seorang muslim. Artinya, dalam menjalani kehidupan ini seluruh aktivitas umat muslim baik yang bersifat vertikal maupun horizontal haruslah berdasarkan pada rambu-rambu yang pada akhirnya nanti dapat mengantarkan mereka mencapai predikat sebenar-benarnya khalifah fil ardh.

“Karenanya rambu-rambu tersebut harus bersifat holistik-transendental, yaitu menyeluruh dan berorientasi pada wahyu. Bukan sekadar kreativitas lepas akal manusia. Predikat ‘jalan hidup’ jika ingin disematkan pada fikih maka lebih tepat diartikan sebagai panduan hukum praktis yang ditawarkan para yuris Islam dalam memenuhi perintah-perintah Syaari’ sekaligus menjauhi apa yang dilarang-Nya,” jelasnya saat diwawancarai pada Senin (12/1/2026).

Ustaz Chandra mengutip pendapat Ustaz Muhammad Nuruddin dalam salah satu bukunya Seputar Ketuhanan, bahwa cinta pada umumnya hadir melalui dua pintu masuk, yaitu keindahan dan kekaguman. Jika dilihat secara sepintas, fikih memang kerap terkesan kaku dan normatif, berbeda dengan tasawuf yang pendekatannya lebih “halus”.

“Maka seorang muslim diharapkan untuk tidak menempatkan dirinya hanya pada tataran praktis fikih, halal dan haram, ini boleh dan itu tidak boleh, melainkan ia juga harus bisa melihat ‘illat (alasan hukum) dan hikmah yang ada di baliknya,” terangnya.

Dengan demikian, Ustaz Chandra melanjutkan, seorang muslim akan menyadari bahwa jalan fikih tidak hanya berbicara tentang rumusan hukum, tetapi juga menjadi medium untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Kesadaran inilah yang mengantarkan para fuqaha merumuskan dan menyusun konsep maqashid syari’ah, karena mereka meyakini bahwa di balik setiap khithab syar’i pasti terkandung hikmah besar demi kemaslahatan masa depan manusia.

“Dengan penghayatan terhadap tujuan-tujuan dari setiap klausul syariat tersebut, kita akan menyadari bahwa Tuhan tidak sedang merepotkan hamba-Nya dengan segudang peraturan teknis, tetapi Ia ingin mengantarkan kita menuju perjamuan cinta yang manis,” ungkapnya.

Melalui pandangan ini, fikih tampil bukan sebagai beban, melainkan sebagai jalan penuh makna—mengajak manusia berjalan tertib di hadapan hukum-Nya, sekaligus lembut dalam meresapi cinta-Nya. Sebuah jalan yang, jika dipahami dengan hati, mampu menuntun langkah menuju kehidupan yang selaras antara aturan, kesadaran, dan cinta.