Mengenal Perbedaan Antara Surat Pernyataan Dan Surat Perjanjian

Dalam keseharian, baik disadari maupun tidak, kita banyak bersentuhan dengan berbagai jenis perbuatan hukum. Bahkan dapat dikatakan hampir seluruh perbuatan kita merupakan perbuatan hukum, khususnya yang bersentuhan dengan kehidupan sosial. Mulai dari transaksi jual-beli barang, menarik uang simpanan kita di mesin ATM, mentransfer sejumlah uang kepada keluarga, berkendara, menjaga harta dan kekayaan yang kita miliki, juga termasuk saat kita berurusan dengan lembaran-lembaran surat yang perlu ditandatangani seperti nota kesepahaman (MoU), Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan kita untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, maupun Surat Perjanjian yang kita buat dengan pihak lain. Semua itu merupakan perbuatan-perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum baik dalam ranah pidana maupun perdata dan disebut juga dengan perbuatan hukum. Perbuatan yang sebaliknya disebut dengan perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana atau wederrechtelijk yaitu perbuatan yang melanggar kepentingan umum, dan dalam hukum perdata disebut sebagai wanprestasi atau onrechtmatige daad yaitu perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian.

Dalam praktiknya, perbuatan hukum yang paling berasa efeknya adalah saat kita diminta untuk menandatangani suatu surat tertentu, lebih-lebih jika tanda tangan kita tersebut dibubuhi oleh sebuah meterai. Surat-surat yang paling umum kita temui adalah yang bertuliskan “Surat Pernyataan” dan “Surat Perjanjian”. Namun, apa sebenarnya perbedaan di antara kedua surat tersebut? Sejauh mana dampak hukum yang ditimbulkan? Dan apakah surat-surat tersebut secara mutlak dapat dijadikan sebagai bukti hukum atau ada
syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat?

Perbedaan Di Antara Keduanya

Kita mulai dari Surat Pernyataan. Surat Pernyataan pada dasarnya merupakan dokumen yang dibuat oleh satu pihak, biasanya berisi suatu pengakuan, penegasan atas suatu keadaan, maupun kesanggupan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu. Sebagai contoh, seorang santri membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa dia berjanji tidak akan mengulangi suatu pelanggaran. Atau saat kita hendak membuat rekening bank baru biasanya kita diminta untuk memberikan tanda tangan di bagian akhir dari suatu lembaran yang diberikan oleh pihak bank, lembaran tersebut merupakan sekumpulan klausul yang intinya menyatakan bahwa kita setuju dan sanggup untuk mengikuti “cara main” bank tersebut. Itu juga bagian dari Surat Pernyataan. Karena
sifatnya sepihak, surat semacam ini tidak memerlukan adanya persetujuan pihak
lain.

Berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata, Surat Pernyataan memiliki kedudukan sebagai alat bukti tertulis yang diakui dalam perkara perdata. Menurut pasal ini Surat Pernyataan dapat
digunakan untuk membuktikan suatu hak atau peristiwa dalam proses persidangan
perdata.

Selanjutnya, Surat Perjanjian. Berbeda dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh satu pihak dan karenanya tidak memiliki keterikatan hukum dengan pihak lain, Surat Perjanjian merupakan dokumen tertulis yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang isinya adalah
pernyataan kedua belah pihak yang saling menyetujui untuk menimbulkan, mengubah, atau meniadakan hubungan hukum tertentu. Maka dalam pembuatan Surat Perjanjian, para pihak dianggap telah memahami secara penuh seluruh klausul (pasal) yang tertuang di dalamnya. Oleh karena itu juga dalam Surat Perjanjian dibutuhkan adanya keberadaan saksi sebagai pihak netral untuk menguatkan asumsi bahwa para pihak telah memahami akibat hukum yang mungkin timbul dari kesepakatan tersebut. Karena sifatnya yang timbal balik antar hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak, maka Pasal 1320 KUHPerdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian tersebut, di antaranya, adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objekmtertentu, dan sebab yang halal. Yang dimaksud dengan “sebab yang halal” yaitu bahwa muatan materi di dalam Surat Perjanjian tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban, dan kesusilaan yang berlaku. Jika seluruh syarat ini terpenuhi maka perjanjian tersebut mengikat para pihak dan berstatus layaknya undang-undang.

Dalam hukum keperdataan prinsip ini disebut dengan pacta sunt servanda, yaitu bahwa perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang telahmdisepakati bersama. Perbuatan para pihak yang menyalahi ketentuan yang telahmdisepakati bersama disebut dengan wanprestasi.

Akibat Hukum yang Ditimbulkan

Dilihat dari bentuknya, Surat Pernyataan bersifat deklaratif yang hanya mengikat pembuatnya sendiri. Karenanya Surat Pernyataan hanyalah berupa janji atau pengakuan sepihak sehingga tidak melibatkan keterikatan pihak lain. Sedangkan Surat Perjanjian
bersifat relasional-normatif
yang menimbulkan adanya hak dan kewajiban bagi
para pihak yang bersepakat sehingga menciptakan adanya perikatan yang dapat
dituntut apabila salah satu pihak bertindak tidak sesuai dengan isi kesepakatan.

Namun demikian, baik Surat Pernyataan maupun Surat Perjanjian keduanya tidak dapat berlaku apabila tidak memiliki alasan hukum yang sah (causa) atau jika causa tersebut
bertentangan dengan hukum, ketertiban, maupun kesusilaan yang berlaku sehingga Surat
Pernyataan dan Perjanjian yang demikian itu dianggap batal demi hukum. Artinya,
sejak awal isi surat tersebut tidak sah dan tidak memiliki akibat hukum apa punmtanpa perlu adanya pembatalan melalui proses peradilan. Prinsip batalnya suatu perjanjian demi hukum dimuat di dalam Pasal 1335 KUHPerdata yang menjelaskan:

“Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan.”

Contoh dari batalnya suatu perjanjian demi hukum adalah perjanjian yang dibuat untuk dilakukannya jual beli narkoba, perjanjian yang di dalamnya terdapat klausul penyuapan, ataupun perjanjian lainnya yang memuat unsur perbuatan melawan hukum lainnya. Di
samping itu, perjanjian yang dibuat untuk membatasi hak seseorang untukmmelakukan atau tidak melakukan upaya hukum tertentu atas kerugian yang mungkin dialaminya juga dapat berpotensi batal demi hukum. Merujuk pada laman Hukumonline,,frasa “batal demi hukum” dalam Pasal 1335 mengandung makna bahwa perjanjian tersebut tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak awal. Ini berbeda dengan “dapat dibatalkan” yang membutuhkan adanya tindakan hukum lebih lanjut.

Prinsip yang sama berlaku juga untuk Surat Pernyataan. Jika seseorang membuat Surat Pernyataan yang mana isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau melanggar ketertiban umum dan/ataumnorma kesusilaan, maka surat tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat.

Contohnya, seorang wali murid yang baru mendaftarkan anaknya di sekolah bersedia untuk membuat Surat Pernyataan yang memuat pasal bahwa pihak sekolah berhak memberikan sanksi fisik kepada anaknya jika anaknya tersebut didapati melakukan tindakan indisipliner di sekolah, dan dalam hal ini wali murid bersedia untuk tidak mempermasalahkan sanksi fisik yang diberikan sekolah atau mengambil langkah hukum apa pun.

Surat Pernyataan seperti itu tidak dapat diterapkan karena dari awal sudah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Dalam dunia hukum prinsip ini disebut dengan lex superior derogat legi inferiori, yang berarti aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah, termasuk dokumen pribadi seperti Surat Pernyataan atau perjanjian.

Prinsip Separabilitas

Pertanyaan yang muncul berikutnya mungkin “bagaimana jika hanya beberapa klausul (pasal) saja yang bermasalah, dalam arti tidak semua isi perjanjian tersebut pasal-pasalnya bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi atau melanggar ketertiban sosial, apakah surat tersebut secara keseluruhan dinyatakan batal demi hukum?”

Dalam hukum perdata dikenal adanya prinsip separabilitas. Sederhananya, jika di dalam suatu Surat Pernyataan atau Surat Perjanjian ditemukan adanya klausul yang bertentangan dengan hukum tetapi klausul tersebut dapat dipisahkan dari maksud utama
dibuatnya surat tersebut, dalam arti bahwa sekiranya klausul tersebut dicabut maka inti/maksud dari pernyataan atau perjanjian yang dibuat masih dapat terpenuhi, maka hanya klausul yang bertentangan itu sajalah yang dianggap tidakmberlaku (batal demi hukum). Sehingga pernyataan yang dibuat atau perjanjian yang disepakati oleh para pihak masih tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Bagaimanapun, jika terjadi perbuatan yang menyalahi klausul dalam Surat Pernyataan atau Surat Perjanjianmyang telah dibuat, para pihak yang berkepentingan dapat melakukan upaya hukummuntuk memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan guna mencegah timbulnya eigenrichting (tindakan menghakimi sendiri). Upaya hukum yang bisa diajukan kepada pengadilan bisa dalam bentuk gugatan (tuntutan hak yang mengandung sengketa) ataupun permohonan (tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa). (Sudikno Mertokusumo, dalam “Hukum Acara Perdata Indonesia”, 2009)

Pembaca yang budiman, dariMpemaparan singkat di atas dapat kita pahami bahwa Surat Pernyataan dan SuratmPerjanjian memiliki fungsi, tujuan, dan menciptakan hubungan hukum yangmberbeda. Keduanya merupakan alat hukum yang sah dan bersifat mengikat kepada masing-masing pihak yang membuatnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan yang berlaku di tengah
masyarakat. Pengetahuan dan pemahaman terhadap dua bentuk surat tersebut merupakan hal yang perlu kita pahami bersama mengingat banyaknya hubungan
sosial baik antarindividu maupun lembaga yang timbul dan mengharuskan dibuatnya dokumen-dokumen kesepahaman semacam itu.

Semoga tulisan singkat ini membantu para pembaca memahami sedikit lebih banyak perbedaan dua jenis surat tersebut. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Pondok Pesantren Daar el-Qolam 3 Kampus Dza ‘Izza
20 November 2025