
Benarkah demikian? Mari kita telusuri bersama jalan menuju jawabannya. Sebelum itu, penting untuk diketahui bersama, bahwa tulisan ini tidak lain hanyalah upaya kecil menampakkan keindahan dan kesempurnaan Islam sebagai agama yang ajarannya menyeluruh ke dalam setiap lapisan kehidupan. Bahkan lebih dari itu, ia adalah peta dan kompas yang menunjukkan jalan pulang menuju ‘kampung halaman’. Agar orang yang menganggap agama Islam adalah produk sejarah-budaya paham, bahwa ia terlalu kompleks dan solutif untuk sekadar mengatur kehidupan dunia. Begitu pula, agar orang yang menganggap agama Islam hanya soal urusan akhirat saja paham, bahwa ia terlalu realita untuk sesuatu yang abstrak.
Lihatlah bagaimana Islam menjawab persoalan di atas dengan begitu elegan dan proporsional. Setidaknya ada dua isu besar yang perlu kita jabarkan sebelum lebih jauh menerka jawaban. Dua hal itu adalah: ikhlas dan upah. Kata ikhlas pasti sudah lekat sekali dengan hal-hal yang berbau ibadah. Bahkan, tidak jarang istilah itu juga dipinjam oleh sebagian pihak ke dalam dunia pekerjaan untuk memotivasi para pekerja agar lebih giat lagi dalam berproduksi. Namun, apakah upah juga masuk ke dalam jangkauan Islam? Nah, untuk menghilangkan rasa penasaran, kita mulai lebih dulu dari pembahasan soal upah dalam perspektif fikih Islam.
- al-Ijarah
Disiplin ilmu fikih yang luas, setidaknya terangkum dalam empat bab besar: bab ibadah, bab muamalah, bab nikah dan bab hudud/jinayat. Masing-masing dari bab besar tersebut memiliki rincian mendalam terhadap tiap-tiap anak bahasan yang berada di bawahnya. Pembahasan tentang upah berada di antara cabang-cabang bab yang terhimpun dalam bab muamalah. Khususnya, pada sub bab al-Ijar, seperti yang dinamakan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Di sana, beliau mengartikannya sebagai akad jual-beli jasa. Al-Hanafiyyah mendefinisikannya sebagai akad jual jasa dengan imbalan. Al-Malikiyyah dan Al-Hanabilah mendefinisikannya sebagai akad kepemilikan jasa yang diperbolehkan pada masa tertentu dengan imbalan. Sedangkan, Asy-Syafi’iyyah mengartikannya sebagai akad jual jasa tertentu yang diperbolehkan, dengan imbalan yang diketahui.
Mayoritas ulama merumuskan bahwa al-Ijar memiliki empat rukun yang wajib ada pada tiap transaksi. Empat rukun itu adalah, dua orang yang berakad: Musta’jir (penyewa/pemakai jasa) & Mu’jir/Ajir (penyedia jasa), dua kalimat transaksi: Ijab & Qabul, Manfaat (manfaat) dan Ujrah (upah). Selain rukun-rukun tersebut, ada juga syarat-syarat yang harus terpenuhi demi keabsahan transaksi sewa-menyewa jasa dalam pandangan islam. Syarat-syarat tersebut melekat pada komponen rukun yang telah disebutkan tadi. Di antara syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Kedua belah pihak: penyewa dan penyedia jasa harus sama-sama menyetujui kesepakatan yang ada di antara mereka dalam transaksi. Seperti halnya dalam jual beli, dalam akad sewa jasa juga disyaratkan bagi keduanya untuk saling menyetujui kesepakatan di antara mereka. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat an-Nisa ayat 29.
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراضٍ منكم
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta kalian di antara kalian dengan kebatilan kecuali jika itu adalah jual-beli yang dilandaskan dengan persetujuan di antara kalian.
- Manfaat yang didapatkan dari jasa yang ditawarkan harus diketahui oleh pihak pemakai. Sehingga tidak ada tempat untuk berselisih bagi keduanya. Karena keuntungan yang tidak diketahui dari penjualan jasa dapat mengakibatkan tidak sahnya akad tersebut. Untuk mengetahui manfaat dari sewa jasa, paling tidak pihak penyedia jasa harus menjelaskan kepada konsumen jenis manfaat, durasi waktu yang dibutuhkan dan jenis pekerjaan yang dilakukan dalam proses pengerjaan jasa tertentu.
Dalam hal penentuan batas durasi pengerjaan, madzhad Syafi’i sangat menekankan agar benar-benar ditentukan. Misalnya, akad sewa jasa dimulai pada awal bulan, maka hitungannya mengikuti pergantian bulan yang semestinya. Namun, jika akad dimulai pada pertengahan bulan, maka hitungannya perbulan digenapkan menjadi tiga puluh hari. Begitu pula jika dalam kurun waktu tahunan. Jika dimulai pada awal tahun, maka hitungannya sesuai pergantian tahun yang semestinya. Namun, jika akad dimulai pada pertengahan tahun, maka hitungannya pertahun menjadi dua belas bulan. Tidak ada batas minimal atau pun batas maksimal waktu yang ditentukan dalam mengerjakan jasa selama batasan waktu disepakati bersama. Contohnya, pemijat yang tidak menyertakan durasi dalam proses pemijatan dengan harga tertentu. Hal demikian, dianggap tidak sah oleh agama karena berpotensi menyebabkan perselisihan. Selain durasi, penting juga bagi mu’jir untuk menjelaskan kepada konsumen tentang jenis pekerjaan apa saja yang ia lakukan selama proses pelayanan jasa yang ditawarkan. Contoh kasus, seorang barber hanya memampang daftar harga tanpa merincikan pelayanan apa saja yang didapatkan konsumen dengan harga tersebut. Akad ijar semacam ini, dinilai tidak sah oleh syariat Islam. Oleh karenanya, agama mengatur sedemikian rupa agar kedua belah pihak saling diuntungkan dengan ketentuan yang jelas untuk sama-sama diketahui sebelum akhirnya disetujui. Maka, demi memenuhi syarat yang pertama tadi berupa persetujuan dari kedua belah pihak, harus ada kejelasan manfaat, durasi dan bentuk pelayanan yang dibuat oleh mu’jir untuk musta’jir.
Menurut pandangan mayoritas ulama Malikiyyah dan Syafi’iyyah, ketika seorang musta’jir menentukan batas waktu pengerjaan kepada mu’jir, maka ia tidak boleh menentukan target pekerjaan yang harus dilakukan oleh mu’jir dalam kurun waktu tersebut. Begitu pula sebaliknya, jika musta’jir menentukan jenis pekerjaannya, maka ia tidak boleh membatasi waktu pengerjaannya. Karena tidak ada yang mengetahui halangan apa yang akan dialami mu’jir dalam kurun waktu yang ditentukan ketika mengerjakan sesuatu. Sehingga, jika terjadi sesuatu yang menghambatnya menyelesaikan pekerjaan pada masa yang ditentukan, ia akan sangat dirugikan oleh akad yang semacam ini. Itulah mengapa hal ini tidak diperbolehkan. Sementara, alasan Abu Hanifah tidak memperbolehkan musta’jir menentukan waktu dan jenis pekerjaan mu’jir secara bersamaan adalah karena waktu dan pekerjaan adalah dua hal yang masing-masing memiliki nilai manfaat. Beliau mengatakan waktu memiliki nilai jasa yang dapat disewakan secara terpisah tanpa pekerjaan. Begitu pun pekerjaan yang memiliki rintangan beragam yang tidak dapat diprediksi sehingga tidak dapat dipastikan selesai pada masa tertentu. Misalnya, seseorang memesan kepada penjahit agar dibuatkan sepasang pakaian dalam waktu seminggu.
Dalam kaca mata fikih, jenis penyewa jasa terbagi menjadi dua: jasa yang menawarkan manfaat dan jasa pekerjaan. Contoh yang pertama seperti sewa rumah, toko, kendaraan dan hal lainnya yang merupakan fasilitas. Ada pun contoh yang kedua seperti jasa menjahit, cukur rambut, buruh pabrik, karyawan perusahaan dan lain sebagainya. Kedua jenis mu’jir tersebut disyariatkan dalam Islam sebagaimana Allah swt berfirman:
فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ
Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka (Ath-Thalaq : 6)
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُۖ اِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ
Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (al-Qasas : 26)
Hal yang tidak kalah penting dalam bab ijarah adalah ujrah (upah) yang menjadi salah satu rukun berdirinya muamalah tersebut. Tanpanya, muamalah ijarah tidak sah di hadapan syariat. Inilah yang menjadi titik pembahasan pada kesempatan kali ini. Al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi dalam kitab al-‘Ain mengartikan kata ujrah sebagai jaza’ al-‘Amal, upah dari sebuah pekerjaan atau imbalan dari manfaat yang diberikan. Dalam bab Ijarah, ujrah diposisikan sebagai hak mu’jir yang mana artinya ia adalah kewajiban musta’jir. Sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah ﷺ dalam haditsnya riwayat at-Tirmidzi.
أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه
Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.
من استأجر أجيراً فليسمّ له أجرته
Barang siapa yang mempekerjakan seseorang, hendaklah ia membayar upahnya.
Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan hadits ini, bahwa Rasulullah ﷺ mengingatkan akan kewajiban musta’jir agar menunaikan hak mu’jir sebaik-baiknya dengan memberikan upah yang setimpal baginya sesuai dengan keadaan ekonomi setempat dan mengupahnya sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Mengupahnya atas asas keridaan, kebebasan dan kesukarelaan. Tidak boleh seorang muslim mempekerjakaan seseorang dengan unsur pemaksaan, menyisipkan kezaliman terhadapnya, mencegah atau menunda haknya dan memeras manfaat dari pekerja tanpa mengupahnya. Ingatlah bahwa barang siapa yang mempekerjakan seseorang tanpa imbalan, maka seolah-olah ia telah menjadikannya budak. Sebagaimana yang dikatakan oleh para pakar fikih Islam berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ yang mengibaratkan orang yang memakan keuntungan dan manfaat dari seorang pekerja adalah seperti orang yang telah menjual orang merdeka dan memakan keuntungannya.
عن أبي هريرة قال: قال رسول الله ﷺ: «قال الله : ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة ومن كنت خصمه خصمته: رجل أعطى بي ثم غدر، ورجل باع حراً وأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيراً فاستوفى منه ولم يوفه أجره»
Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Allah swt berfirman dalam hadits qudsi: ‘Ada tiga golongan yang menjadi musuh-Ku pada hari kiamat. Dan barang siapa yang menjadi musuh-Ku pasti akan kukalahkan: seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan keuntungannya, dan seseorang yang mempekerjakan orang lain, lalu pekerja itu memenuhi pekerjaannya, namun tidak diberikan upahnya.’ (HR. Al-Bukhari)
Imam Ibnu at-Tin mengatakan bahwa sesungguhnya Allah swt memusuhi semua bentuk kezaliman. Hanya saja, kepada tiga golongan tersebut, Allah swt lebih tegas memusuhi. Hal tersebut menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak-hak adami. Menjunjung tinggi harga diri manusia yang tidak boleh direndahkan dan dilecehkan atas dasar apa pun.
Dalam istilah fikih, ada yang disebut dengan ujrah musamma, ada juga yang disebut dengan ujrah mitsil. Menguraikan makna dari kedua istilah sebut, penulis meminjam definisi ringkas yang diberikan oleh Dr. Ali bin Saleh Bafadhal, salah seorang pakar fikih syafi’i asal Yaman. Beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ujrah musamma adalah upah yang disebut dan disepakati kedua belah pihak pada saat akad. Adapun ujrah mitsil adalah upah setimpal yang diukur dengan kadar manfaat yang diberikan sesuai dengan durasi waktu dan lokasi. Ada kalanya, ujrah mitsil lebih besar, lebih kecil atau setara dengan nominal ujrah musamma. Penerapan sederhananya adalah ujrah musamma didapatkan seorang pekerja jika mengerjakan pekerjaan pokok dan memberikan manfaat yang disepakati kepada musta’jir. Jika ada pekerjaan tambahan (lembur) di luar durasi, lokasi dan pekerjaan yang telah disepakati dua belah pihak, maka musta’jir memiliki kewajiban untuk memberikan upah sepadan (ujrah mitsil) sesuai dengan ketentuan perusahaan setempat dan mengedepankan prinsip keadilan dengan menimbang manfaat yang diberikan dan tenaga yang dikeluarkan. Lalu, kapan seorang pekerja mendapatkan hak upahnya? Secara umum, upah diberikan setelah pekerjaan selesai. Seperti dalam hadits Rasulullah ﷺ riwayat Imam Ahmad:
ولكن العامل إنما يوفى أجره إذا قضى عمله
Akan tetapi, seorang pekerja diberikan upahnya apabila ia telah menyelesaikan pekerjaannya.
Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits sebelumnya yang menganjurkan agar memberikan upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya. Karena maksud dari hadits tersebut adalah teguran kepada musta’jir agar tidak menunda upah jika sudah jatuh tempo. Hasil pekerjaannya dapat ditinjau, jika pada saat jatuh tempo, mu’jir belum menuntaskan pekerjaannya, maka upahnya tinggal disesuaikan dengan presentase pekerjaan yang tuntas. Begitu penjelasan Syekh Wahbah.
Oleh karena itu, hendaknya seorang mustajir memberi tahu dan menjelaskan secara transparan tentang upah yang akan diberikan kepada mu’jir. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ dalam riwayat al-Baihaqi:
من استأجر أجيرا فليعلمه أجره
Barang siapa yang mempekerjakan seseorang maka hendaknya ia memberi tahu kepadanya upahnya.
Begitu pula mu’jir yang mestinya menjelaskan apa saja pekerjaan yang akan dilakukan dan manfaat apa saja yang akan didapatkan musta’jir. Sehingga tidak terjadi perselisihan di antara keduanya dan Ijarah dapat berdiri di atas asas suka rela dan kedua pihak saling diuntungkan. Seperti yang disinggung di atas.
- al-Ikhlas
Dalam istilah ilmu sharaf, kata ikhlas merupakan mashdar (infinitif) dari kata kerja أَخْلَصَ – يُخْلِصُ – إِخْلَاصًا yang berarti menjadikan sesuatu murni. Lebih jelas, Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin menelanjangi hati kita dengan definisi ikhlas yang beliau uraikan begitu lugas. Beliau menjelaskan, segala sesuatu itu berpotensi dinodai oleh hal lain. Apa bila sesuatu tersebut telah bersih dari noda-nodanya maka ia telah murni. Maka hal itu disebut khalis, murni. Begitu pula suatu pekerjaan yang bersih dari noda riya disebut dengan keikhlasan. Antonim ikhlas adalah syirik. Maka siapa saja yang tidak ikhlas, sejatinya ia sedang berbuat syirik. Hanya saja, syirik memiliki tingkatan: ada yang khafiy (tersembunyi) dan ada yang jaliy (nampak). Ikhlas dan syirik senantiasa muncul dalam hati. Memang di sanalah tempatnya. Biasanya dua hal tersebut berkaitan dengan niat dan maksud tujuan dari setiap perbuatan.
Imam al-Ghazali menyebutkan bahwa ukuran keikhlasan seseorang dapat ditinjau kembali dari motivasi apa yang mendorongnya melakukan sebuah ibadah. Beliau menyebutnya sebagai Ba’its, alasan yang melatarbelakangi ibadah seorang hamba. Pada asalnya, ketika seorang hamba tergerak melaksanakan sebuah ibadah, dasarnya pasti keinginan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt melalui ibadah tersebut. Namun, kehendak luhur ini, tidak jarang terkontaminasi riya’ dan motif duniawi lainnya. Beliau memberikan contoh seperti orang yang berpuasa karena menginginkan kesehatan yang dihasilkan oleh puasa. Seperti orang yang berhaji dengan niat agar tubuhnya sehat karena safar, menghindari keburukan yang ia dapatkan di tempat asalnya, lari dari musuhnya atau menghindari keluarga dan anak-anaknya serta kesibukan pekerjaannya. Sehingga dengan berhaji, ia juga berniat untuk merehatkan diri dari itu semua. Seperti orang yang salat malam demi untuk menghilangkan ngantuk untuk mengawasi keluarga dan hartanya. Seperti orang yang menuntut ilmu agar ia mudah meraih cita-citanya dan dapat menghimpun harta dari ilmunya, agar menjadi orang terpandang di antara keluarganya, atau dengan niat agar ilmunya membuatnya pandai berbicara menyampaikan nasihat dan sibuk mengajari orang lain. Sehingga ia terhindar dari ujian diam dan menikmati kelezatan berbicara. Seperti orang yang pergi haji dengan jalan kaki agar ia terlepas dari biaya yang besar. Seperti orang yang berwudu dengan niat membersihkan dan menyegarkan badan. Seperti orang yang mandi agar tubuhnya menjadi wangi. Seperti orang yang meriwayatkan hadits agar dikenal dengan ketinggian sanadnya. Seperti orang yang berpuasa agar ia tidak perlu bolak-balik ke dapur. Sehingga dirinya bisa fokus bekerja tanpa disibukkan oleh urusan makan. Seperti orang yang menjenguk orang sakit agar ia dijenguk ketika sakit. Seperti orang yang bertakziyah kepada orang meninggal agar keluarga duka juga bertakziyah ketika ada keluarganya yang wafat atau melakukan perbuatan apa pun itu dengan tujuan agar ia terkenal dengan kebaikan, disebut-sebut kebaikannya, terpandang dengan kedudukan yang baik, meski pun niat awalnya adalah mendekatkan diri kepada Allah swt, namun tercemar dengan niat-niat lainnya seperti yang disebutkan, sehingga amal ibadah yang luhur menjadi nampak remeh karena niat-niat duniawi itu, maka sungguh amal ibadahnya telah keluar dari garis keikhlasan dan pelakunya telah keluar dari golongan orang-orang yang ikhlas karena Allah swt. Kesyirikan telah meracuni amal salehnya.
Allah swt berfirman dalam hadits qudsi:
أنا أغنى الشركاء عن الشركة
Aku-lah Tuhan yang tidak membutuhkan sekutu mana pun.
Sejatinya, segala hal duniawi sangat menyenangkan bagi jiwa dan hati pun condong kepadanya. Sedikit mau pun banyak, apabila hal tersebut telah mencampuri amal ibadah, niscaya amal itu akan tercemar kemurniannya dan hilang keikhlasannya. Manusia terbelenggu dengan keinginannya, tenggelam dalam syahwatnya. Sedikit sekali perbuatan atau amal ibadah yang terlepas dari tujuan-tujuan duniawi yang hasilnya dirasakan kontan. Oleh karena itu, dikatakan:
من سلم له من عمره لحظة واحدة خالصة لوجه الله نجا
Barang siapa yang mampu mempersembahkan sesaat saja dari usianya yang benar-benar ikhlas karena Allah, niscaya ia akan selamat.
Yang demikian adalah karena luhurnya ikhlas dan sulitnya membersihkan hati dari kotoran-kotoran duniawi. Orang ikhlas adalah ia yang tidak memiliki motivasi apa pun dalam amal ibadahnya selain untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Hal ini sangat sulit dibayangkan kecuali oleh mereka yang sungguh-sungguh mencintai Allah dan tenggelam dalam prioritas ukhrawi. Sehingga tidak ada bagian yang tersisa dalam hatinya untuk mencintai dunia. Ia tidak lagi memandang makan dan minum dengan pandangan nafsu. Keinginannya terhadap makan dan minum hanya sebatas seperti keinginannya untuk menunaikan hajatnya karena itu adalah keperluan darurat alami. Maka ia tidak lagi menyukai makanan karena itu makanan. Tapi karena makanan itu dapat menguatkannya untuk beribadah kepada Allah swt. Bahkan, ia berharap jika saja ia mampu menghindari dirinya dari rasa lapar. Sehingga ia tidak membutuhkan makan dan tidak ada yang tersisa di hatinya bagian dari kebutuhan duniawi. Sampai ia tidak lagi memiliki keinginan kecuali hanya Allah swt.
Orang semacam ini, jika makan, minum atau menunaikan hajatnya, maka ia akan mengerjakannya dengan keikhlasan dan niat yang baik dalam setiap gerak dan diamnya. Seandainya tertidur merehatkan jiwanya, ia berniat agar tidur tersebut dapat menguatkannya beribadah setelahnya, maka tidurnya dihitung sebagai ibadah dan dalam ibadahnya itu, ia mencapai derajat orang-orang yang ikhlas. Barang siapa yang gerak dan diamnya tidak seperti itu, maka sesungguhnya pintu keikhlasan telah tertutup rapat baginya.
Sebagaimana seorang hamba yang dikuasai oleh cinta kepada Allah, setiap aktivitasnya akan dilakukan hanya karena dan untuk Allah. Maka semuanya menjadi amal ibadah yang ikhlas. Begitu pula hamba yang hatinya dipenuhi kecintaan dunia, candu kehormatan dan kekuasaan di dalamnya sehingga bukan Allah lagi tujuannya, maka setiap aktivitasnya akan terselip tujuan untuk mewujudkan obsesi duniawinya. Hamba yang seperti itu, ibadahnya tidak akan selamat dari kebinasaan. Baik salat, puasa atau pun ibadah lainnya. Jadi, jurus jitu untuk berlaku ikhlas adalah dengan menghancurkan bagian hati yang menyimpan nafsu duniawi dan memangkas keserakahan terhadap dunia. Sehingga tinggal keinginan ukhrawi yang menunggal ketika ia telah berkuasa di atas hati seorang hamba. Jika keadaannya demikian, maka ikhlas akan mudah baginya.
Imam al-Ghazali menceritakan kisah inspiratif yang beliau gunakan untuk menggambarkan betapa halusnya riya merasuk merusak amal dari bagian terdalam. Jika seorang hamba tidak menyadarinya dari awal, niscaya ia akan menyesalinya ketika tahu bahwa amalnya selama ini yang ia kira untuk Allah adalah untuk selain-Nya. Berapa banyak amal yang telah membuat lelah seorang hamba, dan ia mengira bahwa semua itu berdiri di atas keikhlasan. Padahal ia telah tertipu dengan amalnya sendiri karena ia tidak mengetahui bahaya yang sedang mengintai amal ibadahnya. Dikisahkan, dahulu ada seorang hamba yang istikamah melakukan salat berjamaah di shaf pertama selama tiga puluh tahun. Suatu hari, karena satu dan lain hal, ia datang terlambat sehingga salat berjamaah di shaf kedua. Saat itu, ia merasa malu dengan jamaah lain ketika mereka melihatnya salat di shaf kedua. Maka ketika itu, tersingkaplah baginya bahwa selama ini yang membuatnya senang hingga mampu istikamah selama tiga puluh tahun salat berjamaah di shaf pertama adalah pandangan manusia, dan itulah yang membuat hatinya tentram sedangkan selama itu ia tidak menyadarinya. Seperti yang Allah singgung dalam firman-Nya surat al-Kahf ayat 103-104:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْاَخْسَرِيْنَ اَعْمَالًاۗ (103) اَلَّذِيْنَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُوْنَ اَنَّهُمْ يُحْسِنُوْنَ صُنْعًا (104)
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Apakah perlu kami beri tahukan orang-orang yang paling rugi perbuatannya kepadamu?” (Yaitu) orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.
Setelah cukup memaparkan keduanya, saatnya kita mencari tahu apakah ada hubungan di antara keduanya? Jika ada, hubungan seperti apa yang terjalin di antara ikhlas dan upah? Apakah ikhlas hanya berlaku dalam ibadah ritual saja? Apakah bersikap profesional dalam pekerjaan berlawanan dengan konsep keikhlasan? Apakah sikap merelakan hak disebut sebagai bentuk keikhlasan? Apakah Islam memberikan pilihan untuk membela hak? Jadi, apakah kadar keikhlasan ditentukan oleh nominal imbalan? Lewat pertanyaan-pertanyaan ini, penulis coba merangkai peta menuju jawaban dari pertanyaan besarnya.
Apakah ada hubungan di antara keduanya? Jika ada, hubungan seperti apa yang terjalin di antara ikhlas dan upah? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus lebih dulu mampu menjawab pertanyaan selanjutnya. Apakah ikhlas hanya berlaku dalam ibadah ritual saja?
Salah satu misi yang melekat pada penciptaan manusia adalah beribadah kepada Allah swt. Sebagaimana Allah swt sebutkan dalam surat adz-Dzariyat ayat 56:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.
Jika makna ibadah hanya sebatas pada bentuk ibadah yang bersifat ritual, maka artinya, di luar itu tersebut, manusia berada di ambang kelalaian. Sementara misi penciptaannya adalah untuk beribadah. Keluasan makna ibadah juga tercermin dari luasnya cangkupan syariat yang meliputi seluruh aspek kehidupan. Mulai sejak berada di alam rahim, hingga kembali ke liang lahat, semua diatur rapi dan tidak terlepas dari hukum-hukum fikih. Maka, apa pun bentuknya, jika dilaksanakan sesuai prosedur yang telah digariskan syariat, seharusnya menjadi ibadah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam asy-Syathibi (790 H) dalam kitabnya, al-Muwafaqat:
النية شرط في كون العمل عبادة، والنية المرادة هنا نية الامتثال لأمر الله ونهيه، وإذا كان هذا جاريًا في كل فعل وترك، ثبت أن في الأعمال المكلف بها طلبًا تعبديًّا على الجملة
Niat adalah syarat untuk menjadikan sebuah pekerjaan bernilai ibadah. Niat disini, maksudnya adalah niat melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Apabila hal semacam ini berlaku pada setiap tindakan dan pengabaian, maka nilai ibadah menetap pada setiap perbuatan mukallaf (orang yang dibebani hukum syar’i)
Jika demikian, manusia mungkin melaksanakan misi penciptaannya yang hanya untuk beribadah dengan berupaya menjalankan rutinitas dan berinteraksi sesuai tuntunan fikih. Ketika semua bermuara pada makna ibadah, maka seharusnya semua berangkat dari keikhlasan sebagai syarat penerimaan.
Lalu, dalam interaksi sosial, manusia tidak terlepas dari transaksi-transaksi yang berhubungan dengan manusia lainnya. Dalam hal ini, selain melibatkan Allah dalam pelaksanaannya sebagai ibadah, ibadah sosial juga melibatkan pihak lain sebagai sesama manusia. Tentu berbeda teknisnya dengan ibadah ritual yang bersifat vertikal. Letak nilai ibadah yang terlapis dalam bentuk transaksi adalah menjaga hak dan menunaikan kewajiban di antara kedua belah pihak yang terikat dalam kesepatakan. Agama menentukan dan mengatur tentang apa menjadi kewajiban siapa dan apa yang menjadi hak siapa. Hal tersebut ditentukan agar kedua belah pihak saling menjalankan kewajiban dan menunaikan hak satu atas yang lainnya. Siapa saja yang tidak melakukannya dengan benar, maka ia tergolong ke dalam golongan orang-orang zalim. Syariat mensyaratkan kejujuran dan transparansi dari setiap transaksi yang dilakukan. Tidak ada penipuan dan kecurangan. Tidak pula dibangun atas kezaliman atau pemaksaan. Semua berdiri atas asas persetujuan dan kesukarelaan. Jika tidak demikian, maka dihukumi rusak transaksinya.
Jika ditinjau kembali pemaparan makna ikhlas oleh al-Ghazali, maka kita akan menemukan bahwa ikhlas adalah perintah Tuhan kepada hamba-Nya agar setiap perbuatan yang ia lakukan disisipkan niat untuk mendekatkan diri dengan menjalankan kewajibannya selaku seorang hamba. Artinya, keikhlasan adalah persembahan khusus yang mestinya diberikan hanya kepada Dia yang memerintahkan untuk ikhlas. Karena hanya Dia pula yang sanggup membalas pahala ketulusan seorang hamba yang senantiasa menjernihkan amal perbuatannya dari embel-embel duniawi dan ukhrawi. Dalam mengerjakan sebuah pekerjaan yang bukan ibadah ritual, misalnya seperti menjalani beragam profesi: polisi, dokter, pengacara dan lain sebagainya, seorang hamba dituntut untuk meniatkannya karena Allah sebagai cara menunaikan kewajiban mencari nafkah bagi seorang kepala rumah tangga, menjalankan peran sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta memperhatikan dan menuntaskan tuntutan pekerjaannya. Dengan ini, maka setiap lelahnya dalam bekerja tidak sia-sia, bahkan bernilai pahala di sisi Allah swt.
Serupa tapi tak sama. Allah swt memberikan pahala bagi hamba-Nya yang ikhlas beramal karena dan demi untuk-Nya. Upah diberikan oleh musta’jir kepada mu’jir. Dalam hal ini misalnya, instansi pemerintah atau swasta yang menggaji karyawannya. Hanya saja, apakah butuh keikhlasan juga untuk mendapatkan upah yang menjadi haknya? Jika dilihat kembali pengertian ujrah yang berarti upah dalam bab al-Ijarah (sewa-menyewa), maka kita akan menemukan bahwa upah diartikan sebagai ganti dari manfaat yang diberikan pekerja kepada musta’jir. Hanya saja memang terkadang istilah ikhlas dipinjam dalam dunia pekerjaan dan digunakan untuk memotivasi para pekerja agar lebih produktif meski konsep ujrah mitsil digugurkan. Sehingga penggunaan kata ikhlas kepada para pekerja yang tidak mendapatkan upah yang sepadan dengan jasa yang diberikan menjadi kurang tepat. Karena ini lebih tepat disebut dalam istilah fikih dengan Isqath al-Huquq (menggugurkan hak). Itu menjadi bentuk ibadah lain lagi yang membutuhkan keikhlasan sendiri. Lagi pula, apakah jika pekerja diberikan upah sepadan dengan pekerjaannya lalu kemudian mengurangi keikhlasannya dalam bekerja? Apakah dengan memberikannya upah sepadan lalu kemudian hilang pahala ikhlasnya? Jika keikhlasan selalu digunakan untuk menutupi kekurangan musta’jir dalam mengupah mu’jir, lalu dengan apa dan bagaimana seharusnya seseorang berusaha mencari penghasilan yang halal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya? Bukankah mengerjakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam untuk mendapatkan rezeki yang halal merupakan bentuk ibadah? Bukankah bisa saja jika pihak mu’jir melakukan hal serupa kepada musta’jir. Kala target pekerjaan tidak selesai sesuai dengan kesepakatan awal, lalu kemudian ia berkata ‘Mari bersama kita ikhlaskan saja. Memang segini adanya. Kita syukuri saja.’
Pelajaran penting yang diberikan bab al-Ijarah kepada umat muslim adalah agar tidak mencampurkan bab keikhlasan pada urusan yang bersifat adami. Hak adami tidak gugur dengan memeras tenaganya atas nama ibadah. Bab al-Ijarah mengajarkan bahwa setiap pihak beribadah dengan caranya masing-masing. Ibadahnya musta’jir adalah berupaya mengupah mu’jir dengan upah sepadan dan ia harus ikhlas dalam ibadahnya. Sedangkan mu’jir, bentuk ibadahnya adalah dengan memberikan manfaat terbaik dan memenuhi tuntutan yang telah disepakati di awal transaksi serta ikhlas melakukannya. Itulah mengapa Islam begitu proporsional mengatur dan menjadi nasihat bagi semua pihak. Jika manfaat yang diberikan mu’jir tidak sesuai dengan apa yang disepakati, maka musta’jir hanya wajib membayarnya sesuai dengan apa yang sudah dikerjakan. Bahkan, jika ada di antara keduanya yang melakukan kecurangan, Islam sangat tegas mengecamnya. Misalnya, bagi musta’jir yang tidak mengupah mu’jir dengan asas keadilan maka ia menjadi salah satu golongan yang dimusuhi Allah pada hari kiamat sebagaimana yang tertera pada hadits di atas. Begitu pula mu’jir yang diam-diam mengambil keuntungan dari jenis jasa atau pekerjaan yang ia lakukan untuk musta’jir. Hal ini dilarang dalam Islam. Sebagaimana yang diriwayatkan ad-Daruqutni dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah ﷺ pernah melarang mu’jir mengambil keuntungan dari jenis pekerjaannya.
نَهَى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ وَعَنْ قَفِيزِ الطَّحَّانِ
Rasulullah ﷺ melarang penyewaan hewan jantan untuk membuahi hewan betina dan juga melarang seorang penumbuk mengambil upah dari apa yang ia tumbuk.
Imam asy-Syaukani dalam kitabnya Nail al-Awthar mengemukakan pendapat Abu Hanifah, Malik dan asy-Syafi’i tentang hadits ini yang merupakan landasan hukum tidak diperbolehkannya bagi seorang pekerja mengambil keuntungan dari jenis pekerjaannya.
Jika dilihat dari sudut pandang ini, maka sebenarnya tidak ada hubungan yang mengaitkan antara upah dan keikhlasan. Hal ini karena ikhlas adalah kekhususan bagi Tuhan. Sementara upah adalah hak manusia yang didapatkan sebab ia memberikan manfaat kepada orang yang mempekerjakannya seperti yang diterangkan dalam bab al-Ijarah. Seorang hamba yang ikhlas dalam bekerja, maka ia akan mendapatkan pahala dari Allah swt dari keikhlasannya. Tanda keikhlasannya dapat dilihat dari kinerjanya yang baik, produktif. Sayangnya, ketekunan dan keikhlasannya dalam bekerja tidak serta-merta membuatnya mendapatkan penghargaan yang layak dari pihak yang berkewajiban. Begitu pula sebaliknya. Upah yang tidak sepadan, tidak membuat keikhlasan pekerja bertambah. Upah yang sepadan juga tidak mengurangi keikhlasannya. Sederhananya, ikhlas adalah antara hamba dan Tuhan-nya. Sedangkan upah, perkara antar sesama.
Apakah bersikap profesional dalam pekerjaan berlawanan dengan konsep keikhlasan? Tentu tidak. Keikhlasan justru mengajarkan tentang kesetiaan dan penunggalan tujuan. Keikhlasan mencela seorang hamba bertuan kepada lebih dari satu tuan. Prinsip keikhlasan menjasad dalam syarat-syarat yang melekat pada hukum fikih. Jika profesional menuntut seseorang untuk ahli dalam pekerjaan, menjunjung tinggi etika dan bertanggung jawab, maka sejatinya komponen tersebut telah lebih dulu dibakukan dalam syariat Islam. Sehingga jika seorang muslim sedikit saja, paling tidak dalam hal-hal yang menjadi bagian kehidupannya, mau kembali kepada hukum-hukum dan konsep tua yang ditawarkan fikih, niscaya profesionalitas yang diiklankan dunia barat akan didapatkan dalam tiap-tiap pribadi seorang muslim.
Apakah sikap merelakan hak disebut sebagai bentuk ibadah? Masih dalam kitab yang sama, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Syekh Wahbah az-Zuhaili panjang lebar menjelaskan mulai dari definisi hak, rukun-rukunnya, macam-macamnya hingga hukum-hukum terkait tentangnya. Beliau juga menjelaskan tentang istilah al-Isqathath yang sempat disinggung pada bagian sebelumnya dari tulisan ini. al-Isqathath menggugurkan suatu hak, baik dengan atau tanpa imbalan. Dalam salah satu macamnya, hak dibagi menjadi tiga macam berdasarkan kepemilikan hak: hak Allah swt, hak manusia dan hak yang di dalamnya terdapat hak Allah dan manusia.
Pada bagian hak manusia, Syekh Wahbah membaginya menjadi dua bagian: hak manusia yang bersifat umum dan hak manusia yang bersifat khusus. Hak manusia yang bersifat umum, contohnya adalah menjaga kesehatan, anak-anak dan hartanya, mewujudkan keamanan, menghancurkan kejahatan, membalas perbuatan musuh atau menikmati kekayaan alam milik negara. Sementara yang bersifat khusus, contohnya adalah hak menjaga harta kepemilikan, hak seorang penjual yang menjaga harga jualnya, hak pembeli yang mencari kualitas objek belinya, hak seseorang yang berusaha mengganti hartanya yang raib, hak seorang istri atas nafakah dari suaminya, hak seorang ibu mengasuh anaknya, hak seorang ayah yang menjadi wali anaknya, hak upah seorang pekerja dan lain sebagainya.
Pada dasarnya, semua jenis hak manusia dapat digugurkan dengan atau tanpa pengganti yang sepadan. Namun, ada beberapa hak yang tidak dapat digugurkan. Seperti seorang istri yang menggugurkan hak tinggalnya di rumah suami atau hak nafkahnya, pewaris yang menggugurkan harta warisnya, atau seseorang yang menggugurkan hak orang lain. Dalam hal ini, contohnya seperti musta’jir yang berusaha menggugurkan hak mu’jir atau sebaliknya.
Dalam kitab al-Asybah wa an-Nazhair karya Zainuddin Ibnu Nujaim (970 H) beliau membahas tentang hak-hak apa saja yang dapat digugurkan dan yang tidak mungkin gugur. Di antara hak adami yang tidak gugur meski pemilik hak telah meninggalkan haknya adalah hak waris. Selain itu, hak Allah atas hamba-Nya juga merupakan hak yang tidak dapat digugurkan secara mutlak. Ada pun hak manfaat musta’jir atau upah pekerja dalam bab al-Ijarah, beliau mengatakan:
وَأَمَّا حَقُّ الْإِجَارَةِ فَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَسْقُطَ إلَّا بِالْإِضَافَةِ
Dan ada pun hak dalam Ijarah, tidak seharusnya gugur kecuali dengan pindah kepemilikan.
Pemaparan di atas tidak lain hanya semakin menunjukkan ketajaman Islam dalam mengatur takaran hak dan kewajiban tiap individu. Hal ini menunjukkan kemajuan peradaban modern yang ditawarkan Islam sejak dahulu, sejak syariat ini turun di muka bumi. Memerangi tindak perampasan hak, penindasan dan pemerasan secara zalim. Sehingga Islam membuka jalan lebar bagi para pemilik hak untuk sepenuhnya mendapatkan haknya. Namun, meski demikian keindahan Islam dalam memaafkan dan merelakan selalu menghiasi dan menjadi pilihan terbaik bagi pemilik hak. Apalagi pada saat pihak yang berkewajiban memenuhi hak sedang dalam keadaan sempit dan terdesak. Sikap seorang muslim yang merelakan haknya, tidak diragukan lagi adalah bagian dari bentuk ibadah yang berpahala. Allah swt berfirman dalam surat asy-Syura ayat 40. Ayat ini menjadi kaidah yang mendasari hal tersebut:
وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَاۚ فَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ
Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim.
Al-Qur’an memberikan beberapa contoh kasus nyata. Di antaranya adalah menggugurkan hak piutang, sebagaimana tertera dalam surat al-Baqarah ayat 280:
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).
Pada kasus pengguguran hak perempuan atas sebagian atau seluruh maharnya. Seperti dalam surat al-Baqarah ayat 237 dan surat an-Nisa ayat 4:
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya. Pembebasanmu itu lebih dekat pada ketakwaan. Janganlah melupakan kebaikan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا
Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Contoh kasus pengguguran hak qisas dalam surat al-Baqarah ayat 178 dan surat al-Isra’ ayat 33:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا
Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Apakah Islam memberikan pilihan untuk membela hak? Hukum yang terhimpun dalam bab luas bernama al-Hudud atau al-Jinayat adalah tanda paling nyata yang menunjukkan peran besar syariat Islam melindungi dan memperjuangkan hak-hak adami. Bahkan ada hak yang bersifat permanen, melekat pada diri seseorang dan tidak bisa digugurkan. Seperti hak wali ayah dan kakek terhadap keturunannya. Begitu pula pada hukuman qisas yang bahkan Allah sebutkan bahwa di dalamnya ada kehidupan sebagaimana termaktub dalam surat al-Baqarah ayat 179. Syekh Wahbah juga mengiyakan hal itu. Beliau berkata bahwa hak manusia dilindungi oleh agama.
وأما حقوق الناس الخاصة (العباد) فحمايتها بوازع الدين الذي يوجب على كل فرد احترام حق غيره في ماله أو عرضه أو دمه، وبالمرافعة إلى القضاء لمطالبة من وجبت عليه. وهكذا حمت الشريعة كل أنواع الحقوق الدينية والمدنية، الخاصة والعامة باحترام الحق لصاحبه، وعدم الاعتداء عليه، وبمعاقبة المعتدي
Dan ada pun hak-hak manusia dilindungi oleh sanksi agama yang mewajibkan setiap individu untuk menghormati hak orang lain. Baik pada hartanya, kehormatannya dan darahnya. Selain itu, hak manusia juga dilindungi oleh hakim setempat dengan mengangkat tuntutan terhadap pihak berwajib. Beginilah syariat melindungi semua jenis hak: baik hak agama mau pun hak sipil, hak personal mau pun global dengan menghormati hak setiap individu, tidak merampasnya dan memberikan hak membalas kepada yang merampasnya.
Bukan hanya memfasilitasi hukum dan menjamin hak seorang manusia, Islam juga mengajarkan bagaimana semestinya seorang muslim mengambil haknya. Syekh Wahbah menjelaskan bahwa semestinya hak diambil dari yang berkewajiban secara suka rela dan keridaan. Apabila haknya tertahan atau pun dirampas, maka dalam kasus ini, cara pengambilan hak ditinjau dari resiko yang terdapat di dalamnya. Pertama, jika pengambilan hak beresiko membahayakan pemilik hak atau menimbulkan fitnah dan tuduhan, maka seluruh ulama ahli fikih sepakat bahwa pengambilan hak tidak diperkenankan melainkan melalui perantara hakim. Kedua, jika tidak menimbulkan resiko yang disebutkan, maka ulama fikih berbeda pendapat tentang cara pengambilan hak. Madzhab Maliki dan Hanbali mengatakan bahwa ada atau tidak ada resiko dalam mengambil hak, seorang muslim harus mengambilnya melalui perantara hakim. Dalil mereka adalah hadits Hindun, istri Abu Sufyan.
خذي مايكفيك وولد ك بالمعروف
Ambillah hakmu dan anak-anakmu secukupnya dari harta suamimu dengan baik.
Hadits di atas merupakan penggalan dari kisah Hindun yang mengadukan Abu Sufyan, suaminya kepada Rasulullah ﷺ akan sikap pelitnya yang kurang dalam menafkahi istri dan anaknya. Mendengar pengaduan itu, Rasulullah ﷺ sebagai hakim mengizinkannya untuk mengambil hak secukupnya meski tanpa sepengetahuan Abu Sufyan. Hadits ini dijadikan dalil oleh Malikiyyah dan Hanabilah bahwa pengambilan hak harus melalui perantara hakim.
Ada pun Madzhab asy-Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa jika tidak beresiko, pemilik hak dapat mengambil haknya dengan cara apa pun. Pendapat mereka adalah pengamalan dari firman Allah swt dalam surat an-Nahl ayat 126 dan surat asy-Syura ayat 40:
وَاِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوْقِبْتُمْ بِهٖۗ
Jika kamu membalas, balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.
وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَاۚ
Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal.
Rasulullah ﷺ juga bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i dari sahabat Samurrah bin Jundab ra.:
من وجد عين ماله فهو أحق به
Barang siapa mendapatkan harta miliknya, maka ia lebih berhak mengambilnya.
Dalam pengambilan hak, pemilik hak harus mengambilnya secara adil. Sesuai, setara dengan hak yang dimiliki. Tidak lebih dan tidak kurang, jika hak yang hilang dapat ditakar dan dihitung secara pasti. Namun, jika bilangan atau jumlahnya tidak diketahui ukuran pastinya, maka diambil sejumlah bilangan yang disepakati warga setempat. Hal ini dilandaskan firman Allah swt yang tidak menyebutkan secara pasti bilangan hak nafkah anak dan istri atau hak upah ibu susu secara khusus. Melainkan mengembalikan jumlahnya sesuai dengan nominal yang disepakati di suatu tempat atau periode waktu tertentu. Sebagaimana dalam firman-Nya surat al-Baqarah ayat 233:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ
Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya.
وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ
Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut.
Jadi, apakah kadar keikhlasan ditentukan oleh nominal imbalan? Pada artikel berjudul ‘Yang Hilang dalam Ikhlas’ penulis pernah membahas tentang tingkatan keikhlasan yang terbagi menjadi dua berdasarkan keberadaan lafaz مُخْلَصٌ dan مُخْلِصٌ : Ikhlas Mukhlis dan Ikhlas Mukhlas.
Ikhlas Mukhlis
Tujuh dari sebelas ayat yang mendeskripsikan sifat mukhlis, Allah menyebutkannya dalam konteks positif. Sementara empat sisanya, menggambarkan yang sebaliknya. Empat ayat yang berkonteks negatif tersebut sama-sama berkisah tentang keikhlasan orang-orang musyrik dan munafik sebagaimana yang dipaparkan At-Tabari dalam tafsirnya. Empat kali Allah swt. mengabarkan keikhlasan mereka dalam berdoa dan bermunajat ketika mereka berada di atas bahtera terombang-ambing, diterjang ombak dan badai samudera. Setelah diselamatkan dari kematian, bukan beriman, mereka malah menyekutukan Tuhan. Sifat semacam ini, secara global Allah swt. sematkan kepada kebanyakan manusia seperti yang difirmankan dalam surat Yunus ayat 12.
وَاِذَا مَسَّ الْاِنْسَانَ الضُّرُّ دَعَانَا لِجَنْۢبِهٖٓ اَوْ قَاعِدًا اَوْ قَاۤىِٕمًاۚ فَلَمَّا كَشَفْنَا عَنْهُ ضُرَّهٗ مَرَّ كَاَنْ لَّمْ يَدْعُنَآ اِلٰى ضُرٍّ مَّسَّهٗۗ كَذٰلِكَ زُيِّنَ لِلْمُسْرِفِيْنَ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Apabila manusia ditimpa kesusahan, dia berdoa kepada Kami dalam keadaan berbaring, duduk, atau berdiri. Namun, setelah Kami hilangkan kesusahan itu darinya, dia kembali (ke jalan yang sesat) seolah-olah dia tidak pernah berdoa kepada Kami untuk (menghilangkan) kesusahan yang telah menimpanya. Demikianlah, dijadikan terasa indah bagi orang-orang yang melampaui batas itu apa yang selalu mereka kerjakan.
Adapun tujuh ayat lainnya yang menyebutkan kisah orang-orang ikhlas dari sisi yang lain. Lima di antaranya adalah bentuk perintah dari Allah swt. kepada Nabi Muhammad ﷺ beserta umatnya agar menyembah-Nya dengan ikhlas tanpa mencampurinya dengan niat buruk atau beragam bentuk kesyirikan. Dua ayat yang lainnya merupakan pengakuan seorang hamba yang menuhankan Allah swt. dengan keikhlasan.
Berdasarkan keberadaan dua sifat berbeda yang terkumpul dalam diri seorang mukhlis, dapat disimpulkan bahwa tingkat ikhlas yang pertama ini adalah ikhlas kebanyakan orang saat ini dalam beribadah. Ada diantara mereka yang hanya ikhlas di saat-saat genting saja. Ada juga yang menjadikan keikhlasan dalam setiap perbuatan mereka sebagai satu hal yang penting. Bahkan sebagian lainnya ada yang awalnya ikhlas dalam segala hal lalu waktu menggerusnya sampai hilang. Ikhlas mukhlis adalah proses menuju mukhlas. Dalam tahap ini, Mukhlis setiap hari harus bergelut dengan lingkungan dan dirinya sendiri. Dia berada pada fase yang mengharuskannya untuk tetap bertahan dalam konsistensinya melakukan kebajikan. Meski tidak dihargai orang sekitar, bahkan dinafikan. Hal semacam itu bisa berlangsung lama. Sehingga lambat laun, yang menjadi lawannya bukan hanya dari luar, tapi dari dalam dirinya sendiri yang sudah mulai lunglai. Mukhlis hanya akan menang dari pertarungan ini jika ia punya ikhlas yang lebih murni.
Ikhlas Mukhlas
Berbeda dengan ayat yang bercerita tentang Mukhlis, semua ayat tentang Mukhlas bercerita tentang kemurnian ikhlas pada hambanya. Sampai berulang kali dalam surat Ash-Shaffat, Allah swt. dengan bangga mensifati mereka dengan keteguhan iman yang tidak tersentuh oleh Iblis, menghadiahkan mereka dengan beragam kenikmatan surga, diselamatkan dari azab dunia dan siksa neraka. Kemudian secara khusus Allah swt. sebutkan contoh diantara hamba-Nya yang sampai pada maqam ini. Yaitu Nabi Yusuf as. dan Nabi Musa as. sebagaimana yang Allah swt. firmankan dalam surat Yusuf ayat 24 dan Maryam ayat 51.
كَذٰلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوْۤءَ وَالْفَحْشَاۤءَۗ اِنَّهٗ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِيْنَ
Demikianlah, Kami memalingkan darinya keburukan dan kekejian. Sesungguhnya dia (Yusuf) termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.
وَاذْكُرْ فِى الْكِتٰبِ مُوْسٰٓىۖ اِنَّهٗ كَانَ مُخْلَصًا وَّكَانَ رَسُوْلًا نَّبِيًّا
Ceritakanlah (Nabi Muhammad, kisah) Musa di dalam Kitab (Al-Qur’an). Sesungguhnya dia adalah orang yang terpilih, rasul, dan nabi.
Apabila seorang hamba berhasil meraih kedudukan ini, maka ikhlasnya tidak lagi goyah. Bagaimanapun bentuk ujiannya, kemurnian ikhlasnya tidak ternoda. Bagaimana tidak? Mengingat bahwa Allah swt. sendiri yang sudah memilih dan menjadikannya sebagai hamba yang ikhlas. Ayat yang berbicara tentang Mukhlis lebih banyak daripada Mukhlas seperti mengisyarat bahwa setiap hamba harus berusaha mengikhlaskan diri dalam setiap laku dan ucap sampai Allah swt. yang menjadikannya sebagai hamba yang mukhlas.
Berdasarkan pemaparan ini, kita dapat menentukan. Dari dua tingkatan ikhlas ini, ikhlas mukhlis adalah tingkat keikhlasan bagi pemula. Ikhlasnya belum murni dari tujuan duniawi. Sehingga kadarnya dapat dipengaruhi oleh faktor lainnya. Dalam hal ini, barang kali ada dan tiadanya upah dari sebuah pekerjaan dapat menambah atau mengurangi kadar keikhlasan. Sekali pun jika ada seorang hamba yang bekerja hanya demi upahnya, hal itu bukanlah sebuah dosa. Mengingat mencari nafkah halal adalah bentuk ibadah wajib lainnya. Hanya saja, pahalanya tidak sebaik hamba mukhlas yang menunggalkan tujuannya dalam setiap gerak dan diamnya hanya untuk dan karena Allah swt. Tidak seperti mukhlis, mukhlas akan tetap teguh dalam ibadahnya. Tidak dipengaruhi oleh pengakuan atau pun penafian. Ia tetap menyala terang di tengah hembusan angin fitnah yang tak berhenti berusaha memadamkan kemurnian penghambaannya kepada Sang Ada.