Batu Hitam
Close-up of the Kaaba's eastern corner showing the Black Stone set in a polished silver circular frame within the black kiswah embroidered with gold Arabic calligraphy.


Selain Makkah dan Madinah, Hajar Aswad juga menjadi salah satu ikon yang memiliki daya tarik besar di tengah kalangan kaum muslim kala melaksanakan ibadah umrah mau pun haji. Jama’ah dari berbagai negara tak ada habisnya berdesakan, saling sikut bahkan dijadikan peluang bisnis dan penipuan merebutkan sebongkah batu untuk dicium. Tidak terkecuali jama’ah dari Indonesia yang sering jadi korban himpitan. Tulisan ini, akan menilik tentang apa itu Hajar Aswad dan seputar hukum menciumnya dari sudut pandang fikih yang berdiri di atas hadits shahih. Agar pembahasannya terukur, kali ini penulis akan banyak bersandar pada kitab Fathu al-Bari syarah kitab Shahih al-Bukhari karya al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqallani. Pada bab Haji, beliau membuat bahasan khusus tentang Hajar Aswad. Mari kita simak penjelasannya.

Hadits pertama yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam bab tersebut adalah hadits yang sudah terlanjur di dengar oleh telinga kaum yang menyebut dirinya sebagai golongan intelektual. Berkat hadits ini, sebagian dari mereka memiliki pandangan lain tentang batu hitam itu. Tidak seperti kebanyakan orang, mereka menganggap batu itu tak ayalnya batu lain yang tidak mampu memberikan manfaat mau pun mudarat. Hadits itu adalah:

عن عمر رضي الله عنه أنه جاء إلى الحجر الأسود فقبّله فقال: إنّي أعلم أنك حجر لا تضرّ ولا تنفع. ولو لا أنّي رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يقبّلك ما قبّلتك
Dari Umar ra. suatu hari beliau mendatangi al-Hajar al-Aswad dan beliau pun menciumnya. Setelah itu beliau berkata: ‘Sesungghunya aku tahu, kau itu hanyalah batu. Tidak membahayakan, tidak juga bermanfaat. Kalau bukan karena aku pernah melihat Rasulullah ﷺ menciummu, niscaya aku takkan pernah menciummu.

Tidak ada yang salah dengan hadits di atas. Hanya saja, belakangan banyak kelompok yang mentah-mentah mengkonsumsi nas-nas agama tanpa merujuk kepada pemahaman ulama yang memiliki pandangan yang lebih luas, teliti dan hati-hati tentunya dalam menyerap pemahaman syariat.

Sebelum menunjukkan dimana letak kekeliruan dalam memahami hadits di atas, perlu kita contoh dan pelajari bagaimana adab cendikiawan besar seperti Ibnu Hajar al-Asqallani ketika dihadapkan dengan nas-nas wahyu. Kekokohan ilmu Bahasa Arab dan seperangkat ilmu pendukung lainnya tidak serta-merta membuatnya dengan leluasa membedah hadits tanpa menukil perkataan ulama sebelumnya yang telah memberikan penjelasan. Kesahihan yang dijamin al-Bukhari tidak membuatnya melepaskan begitu saja riwayat-riwayat yang lewat di hadapannya tanpa meninjau lebih jauh hukum hadits tersebut menurut imam hadits lainnya. Hal yang demikian dapat anda temukan pada gaya penulisannya yang tidak kosong dari nukilan ulama salaf. Bukan berarti beliau tidak kompeten untuk berdiri di atas pendapat dan pandangannya sendiri. Dalam istilah ilmu hadits, beliau telah mencapai derajat al-Hafiz, seseorang yang menguasai pemahaman hukum hadits, menghafal sanad dan matan serta mengetahui kualitas para perawinya. Siapakah di antara kita yang sudah pantas mendapatkan gelar al-Hafiz dalam ilmu hadits? Seharusnya keahlian beliau dalam ilmu hadits tidak perlu diragukan lagi. Namun, walau demikian beliau tidak besar kepala untuk menukil pandangan ulama lain yang mendahuluinya dalam sejarah pensyarahan Shahih al-Bukhari. Sambil menyelam minum air. Beginilah seharusnya adab dipelajari dan diitiru oleh para penuntut ilmu.

Kitab-kitab ulama saleh mustahil kosong dari makna tersirat. Dalam mukaddimah, penggunaan diksi, sampai penyusunan bab pasti terdapat pelajaran lain yang tidak tertulis yang hendak diwariskan kepada generasi setelahnya. Pelajaran itu adalah adab. Sehingga setiap yang usai membacanya tidak hanya mengisi kepala dengan ilmu pengetahuan. Namun, juga hati dengan suri teladan. Dari sana, seolah beliau hendak mengajarkan bagaimana bersikap tawaduk, setinggi apa pun keilmuan seseorang di hadapan ulama terdahulu. Menukil pendapat mereka tidak juga seharusnya membatasi pandangan terhadap suatu bahasan. Karena barang kali pendapatnya tidak lagi relevan jika diterapkan setelah terjadi banyak perubahan dan perkembangan. Justru, penjelasan mereka meluaskan pandangan agar lebih objektif menyimpulkan suatu perkara. Hanya saja, nilai-nilai ini gagal diunduh oleh sebagian pelajar yang terburu-buru dalam berbicara sebelum membaca lebih dalam. Hingga hari ini banyak lahir makhluk kerdil yang terlalu sombong menelan bulat-bulat al-Qur’an dan Hadits serta menutup mata dan telinga dari penjelasan ulama yang lebih kompeten di bidangnya. Akibatnya, muncullah beragam keanehan dan penyimpangan yang dibenarkan dengan pandangan subjektif tanpa dasar apa pun selain hawa nafsunya.

Kekeliruan dalam memahami hadits di atas berupa anggapan bahwa Hajar Aswad sama tidak berbeda dari batu yang lainnya. Ia tidak bermanfaat tidak juga berbahaya. Menggunakan hadits Umar sebagai senjata untuk menyerang mereka yang hendak memegang dan menciumnya. Bahkan, akibat dari salah memahami hadits di atas adalah membuat seseorang menganggap pencium Hajar Aswad sebagai orang bodoh yang beribadah tanpa tau hikmah. Jika demikian, maka sungguh benar itu bukanlah ilmu yang Allah maksud dalam al-Qur’an. Karena sejatinya, ilmu mewariskan kerendahan dan ketundukan pada pemiliknya. Lalu, bagaimana pemahaman yang seharusnya?

Apa Itu al-Hajar al-Aswad?
Kita mulai dari memahami tentang apa itu al-Hajar al-Aswad. Imam Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash ra., sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda:

إن الحجر والمقام ياقوتتان من ياقوت الجنة، طمس الله نورهما، ولولا ذلك لأضاءا ما بين المشرق والمغرب
Sesungguhnya al-Hajar al-Aswad dan Batu Maqam Ibrahim adalah batu yaqut dari yaqut surga. Allah redupkan cahaya keduanya. Kalau tidak demikian, niscaya cahayanya akan menerangi antara Timur dan Barat.

Begitu pula hadits riwayat at-Tirmidzi dari sahabat Abdullah bin Abbas ra., Rasulullah ﷺ bersabda:

نزل الحجر الأسود من الجنة وهو أشد بياضا من اللبن، فسوّدته خطايا بني آدم
Al-Hajar al-Aswad turun dari surga. Ia lebih putih dari susu. Kemudian dibuat hitam oleh dosa-dosa anak keturunan Adam.

Dalam Shahih Ibnu Khuzaimah juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah ﷺ bersabda:

أن لهذا الحجر لسانا وشفتين يشهدان لمن استلمه يوم القيامة بحق
Sesungguhnya al-Hajar al-Aswad memiliki lisan dan dua bibir. Ia akan memberikan kesaksian kebaikan pada hari kiamat bagi orang-orang yang pernah menyalaminya.

Hadits di atas disahihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim. Sebagaimana hadits serupa juga diriwayatkan oleh al-Hakim dari Anas bin Malik.

Atas dasar kesahihan riwayat-riwayat di atas, maka tidak selayaknya umat muslim menganggap al-Hajar al-Aswad sama dengan batu-batu lainnya. Tidak mustahil secara hukum akal jika memang benar datangnya dari surga. Orang mukmin seharusnya tidak heran mendengar hal semacam itu. Ada banyak hal dalam agama yang memang tidak dapat dijangkau oleh akal. Bukan karena mustahil. Tapi karena keterbatasan akal manusia menerka sesuatu yang disebut dalam istilah ilmu akidah dengan Sam’iyyat.

Kemudian, menanggapi kesalahpahaman tentang hadits Umar, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kalimat Umar yang menegaskan seolah al-Hajar al-Aswad tidak dapat memberikan manfaat atau bahaya, ungkapan lengkapnya adalah kecuali atas izin Allah swt. Sebab, Dia-lah yang maha manfaat dan menjadikan sesuatu bermanfaat, Dia pula yang maha bahaya dan menjadikan sesuatu berbahaya. Bahkan, dalam riwayat al-Hakim dari Abu Sa’id mengatakan bahwa ketika Umar mengatakan hal yang demikian, Ali bin Abi Thalib menimpalinya:
إنه يضرّ وينفع
Sesungguhnya dia (al-Hajar al-Aswad) bisa memberikan bahaya mau pun manfaat.

Ibnu Hajar mengutip perkataan Imam ath-Thabari mengenai komentar Umar terhadap Hajar. Beliau menjelaskan bahwa alasan Umar mengatakan hal demikian adalah karena pada saat itu, orang-orang jahiliyah baru saja melepaskan tradisi menyembah berhala. Oleh karena itu, Umar khawatir ada orang-orang bodoh yang mengira bahwa Istilam dan Taqbil kepada Hajar Aswad adalah bentuk pengagungan terhadap batu seperti yang pernah mereka lakukan sebelum Islam. Sehingga dari ungkapannya, Umar hendak mengajarkan umat bahwa Istilam dan Taqbil semata-mata dilakukan sebagai bentuk mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ. Bukan karena batu itu dapat memberikan manfaat atau membahayakan dengan sendirinya seperti yang mereka yakini pada berhala. Ibnu Hajar mendefinisikan secara singkat makna Istilam adalah menyentuh Hajar Aswad dengan tangan. Sedangkan Taqbil adalah menciumnya.

Di tengah penjelasannya, al-Hafiz Ibnu Hajar menegaskan poin penting yang di petik dari hadits Umar di atas. Bahwa sikap Umar yang tetap mencium Hajar Aswad hanya karena Nabi ﷺ pernah melakukannya adalah bentuk dari kesempurnaan keislamannya dan tanda dari baiknya peneladan beliau terhadap sesuatu yang tidak tersingkap rahasia maknanya. Ini adalah kaedah yang agung dalam meneladani Rasulullah ﷺ perihal mengerjakan ajaran yang belum diketahui hikmahnya. Hal ini sekaligus sentilan Ibnu Hajar kepada ahli maqashid yang cenderung memaksakan keberadaan hikmah dari setiap bentuk syariat. Padahal kemutlakan Tuhan untuk dipatuhi tidak pernah tergantung pada manfaat atau hikmah apa yang Dia selipkan dalam setiap praktik ibadahnya. Baik yang berupa perintah mau pun larangan. Sekelas Umar yang fikihnya melahirkan banyak hukum dalam sejarah syariat Islam saja meletakkan penalarannya di hadapan keteladanan nyata Rasulullah ﷺ.

Hukum Taqbil dan Istilam
Sebelum itu, perlu kita ketahui bahwa Kakbah memiliki 4 sudut: sudut yang pertama memiliki 2 keutamaan: pertama, karena di sudut itu ada Hajar Aswad. Kedua karena ia berada pada pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim as. sudut kedua hanya memiliki satu keutamaan saja, yaitu karena posisinya berada di pondasi Nabi Ibrahim. Ada pun dua sudut lainnya tidak seperti dua sudut yang pertama. Taqbil dan Istilam hanya disunnahkan pada Hajar Aswad. Rukun Yamani hanya dianjurkan Istilam tanpa Taqbil. Ada pun dua sudut sisanya tidak disunnahkan Istilam mau pun Taqbil. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Seperti yang diterangkan Imam Ibnu Hajar.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Nafi’ bahwa ia pernah melihat Abdullah bin Umar melakukan Istilam dan Taqbil. Kemudian Ibnu Umar berkata: ‘Aku tidak pernah meninggalkan perbuatan itu semenjak aku melihat Rasulullah ﷺ melakukannya.’ Disarikan dari hadits ini tentang kesunnahan melakukan keduanya kepada Hajar Aswad. Imam asy-Syafi’i juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar, beliau bercerita bahwa Rasulullah ﷺ pernah mencium Hajar Aswad kemudian mengusapnya. Lalu meletakkan kedua bibirnya di sana cukup lama. Ada catatan penting yang disisipkan Ibnu Hajar tentang hukum Taqbil (mencium) Hajar Aswad. Beliau menukil pendapat Imam asy-Syafi’i yang mengatakan bahwa hukum mencium Hajar Aswad adalah mubah. Bukan sunnah. Karena mubah menurut pandangan ushuli (ahli ushul fikih) tergolong ke dalam perbuatan yang baik.

Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits yang saya kira mewakili pertanyaan banyak orang saat ini ketika harus berdesakan berebut mengusap dan mencium Hajar Aswad. Dalam shahih-nya, beliau meriwayatkan hadits tersebut dari az-Zubair bin Arabi. Suatu hari, az-Zubair bertanya kepada Abdullah bin Umar ra. tentang Istilam. Kemudian beliau menjawab bahwa ia pernah melihat Rasulullah ﷺ beristilam dan taqbil. Kemudian az-Zubair bertanya lagi: ‘Bagaimana pendapatmu jika aku berada di tengah keramaian? Bagaimana jika aku terhimpit?’ Beliau menjawab tegas: ‘Lakukanlah! Apakah engkau berasal dari Yaman? Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ melakukan keduanya.’

Mengomentari hadits ini, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa menurutnya, dalam hadits tersebut Ibnu Umar secara zahir tidak menganggap keramaian sebagai hambatan untuk beristilam dan taqbil. Menguatkan pandangannya, Ibnu Hajar menambahkan riwayat yang menceritakan pengalaman Ibnu Umar yang ikut berdesakan di tengah keramaian untuk mencium Hajar Aswad hingga berdarah. Dari jalur riwayat yang lain, beliau ditanya mengapa berbuat sampai segitunya, beliau menjawab:

هوت الأفئدة إليه فأريد أن يكون فؤادي معهم
Sesungguhnya hati manusia telah condong kepadanya (Hajar Aswad). Maka aku ingin agar hatiku turut serta bersama mereka.

Sedangkan pandangan lain hadir sebagai sudut yang memberikan pilihan kepada kaum muslim dalam beramal saleh. Al-Fakihi meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya beliau memakruhkan istilam dan taqbil di tengah keramaian. Kemudian berkata:

لا يؤذي ولا يؤذى
Jangan sampai menyakiti atau tersakiti.

Kemudian Ibnu Hajar juga menyertakan faedah penting tentang kaifiyyah taqbil yang sesuai sunnah adalah dengan tidak membunyikan kecupan saat mencium. Sebagaimana yang beliau kutip dari al-Fakihi yang mengatakan:

إذا قبّلت الركن فلا ترفع بها صوتك كقُبلة النساء
Apabila engkau hendak bertaqbil, maka janganlah mengangkat suaramu seperti suara kecupan perempuan.

Dari kesunnahan taqbil, sebagian ulama mendalilkan diperbolehkannya mencium segala hal yang berhak mendapatkan pengagungan, baik dari golongan manusia mau pun yang lainnya. Mencium orang terhormat, jelas masuk ke dalam bab adab. Adapun mencium yang lainnya seperti mencium mimbar dan makam Rasulullah ﷺ, maka menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak mengapa. Bahkan dinukil dari salah satu ulama madzhab asy-Syafi’i di Makkah, Ibnu Abi ash-Shaif al-Yamani yang membolehkan mencium mushaf, kitab hadits serta kuburan orang-orang saleh atas dasar hadits di atas.

Berkenaan dengan istilam, Ibnu Hajar menawarkan banyak pilihan dalam mengamalkannya. Cara yang paling sempurna adalah sesuai yang dicontohkan Rasulullah ﷺ serta para sahabatnya seperti: Abu Sa’id, Abu Hurairah, Ibnu Umar dan Jabir ketika beristilam, mereka mencium tangannya. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Namun, jika tidak memungkinkan menyentuh Hajar Aswad dengan tangan, maka boleh menyentuhnya dengan alat perantara seperti tongkat sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ serta menciumnya. Jika tidak memungkinkan juga menyentuhnya dengan alat perantara, maka cukup dengan isyarat. Seperti mengangkat telapak tangan kanan ke arahnya. Menurut Imam Malik tidak perlu mencium tangan setelahnya. Ada juga riwayat lain yang membolehkan meletakkan telapak tangan ke mulut tanpa menciumnya.

Semoga Allah swt. berkenan mengizinkan kita semua untuk menjadi tamu kehormatan yang disuguhkan dengan beragam pemberian: ampunan, kasih sayang hingga wafat dalam keadaan husnul khatimah di dua tempat mulia ini. Amin.