
Pengantar Pendekatan fiqh wa uṣūluhu dalam pelaksanaan ibadah di alam bebas.
Sebagai seorang yang cukup sering berkegiatan di alam bebas, khususnya dunia pendakian gunung, saya sering berhadapan dengan kondisi-kondisi tertentu yang dapat dianggap kurang ideal dalam konteks pelaksaan ibadah ritual, seperti, minimnya ketersediaan air untuk keperluan bersuci ataupun istinja’, cuaca yang ekstrem dan tidak dapat diprediksi, atau bahkan medan-medan sulit yang mengharuskan keterampilan khusus dalam penggunaan tali temali (rope access). Mereka yang biasa mendaki gunung mungkin juga memiliki pengalaman yang sama, di mana bercengkrama dengan alam selalu menuntut kesiap-siagaan dalam menghadapi segala bentuk ketidakpastian, sekalipun sebelumnya sudah direncanakan dengan matang.
Maka setiap pegiat alam bebas perlu memiliki bekal-bekal keterampilan yang dibutuhkan untuk mempersiapkan diri jika suatu saat berhadapan dengan medan maupun keadaan yang sama sekali berbeda dengan yang biasa ditemuinya di kota. Latihan fisik dan kesiapan logistik sering kali dianggap sebagai prioritas dan aspek primordial sebelum turun ke lapangan, tidak salah memang, namun berhenti pada dua hal tersebut saja tidak lantas menjadikan seseorang dikatakan siap untuk mulai berkegiatan di alam. Aspek yang pertama dan paling utama yang harus dimiliki sebelum memulai kegiatan di alam bebas adalah pengetahuan terhadap “dunia” yang hendak dijelajahi, di antaranya memang mencakup pengetahuan dasar seputar latihan apa saja yang diperlukan untuk memastikan kesiapan fisik dan kebutuhan apa saja yang harus dipenuhi untuk membekali kelengkapan pribadi, kelompok, dan juga logistik. Selain itu, seorang pegiat juga harus memiliki pengetahuan dasar, paling tidak namun tidak terbatas pada, tentang kegiatan semacam apa yang akan dijalaninya nanti, dan bagaimana dia dapat memitigasi segala risiko yang mungkin dihadapi agar kegiatan tersebut dapat dijalani dengan baik tanpa membawa pulang cerita yang tidak diinginkan.
Terlepas dari semua persiapan dan standar operasional teknis yang harus diperhatikan, sayangnya pengetahuan terhadap standar pelaksanaan ibadah seolah masih dianaktirikan. Akibatnya, para pegiat seringkali merasa kebingungan dalam menerapkan praktik wudu misalnya, atau tata cara mengerjakan salat ketika secara terpaksa salat tersebut harus dikerjakan di dalam tenda sebab kondisi cuaca yang tidak memungkinkan dikarenakan hujan atau dingin yang ekstrem. Walhasil, tak jarang didapati praktik-praktik ibadah yang dilakukan oleh para pegiat di alam bebas tersebut yang tidak sesuai dengan tuntunan ibadah amaliyah yang seharusnya. Namun, sebelum terburu-buru menyimpulkan “Gak usah diambil ribet harus mikirin nanti bagaimana wudunya, bagaimana salatnya, toh Islam datang sebagai Agama yang mudah dan mempermudah umatnya”, kita harus bersikap adil terlebih dahulu, paling tidak adil kepada diri kita sendiri untuk membedakan antara memenuhi tuntunan ibadah dengan sempurna atau mendahului tuntutan tubuh untuk segera merebah di dalam tenda?. Maka berlaku adil lah sebab sikap adil itu lebih dekat pada ketakwaan, “i’dilu huwa aqrabu li at-taqwa”. Dan seperti yang dipesankan oleh Pramudya, seorang penulis ternama asal Blora, bahwa manusia itu harus sudah berlaku adil sejak dalam pikiran dan perbuatan.
Tentu kita, sebagai seorang muslim, sepakat bahwa kapan pun dan di mana pun kita berada, dalam kegiatan apapun kita bekerja, baik dalam saat sempit maupun luang, tidak lantas menggugurkan pemenuhan kewajiban atas salat. Justru dengan Rahmat dan Kasih-Nya, Dia memberikan kita berbagai “fasilitas” yang dapat kita nikmati untuk memudahkan kita dalam menjalankan kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya, semaksimal usaha yang mampu kita lakukan, meski medan berkegiatan di alam bebas tidak selalu ideal seperti yang kita harapkan. Fasilitas yang dimaksud adalah bentuk-bentuk keringanan syariat dalam menjalankan kewajiban ibadah yang dapat kita jadikan pilihan untuk diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing kewajiban itu sendiri. Keringan-keringan syariat (takhfīfāt asy-syar’i) tersebut, atau yang biasa juga disebut sebagai rukhṣah merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Allah Swt. bagi hamba-hamba-Nya dengan tujuan menghilangkan kesulitan, menghindarkan kesukaran, serta memberikan kemudahan kepada mereka dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti perjalanan (safar), sakit, keterpaksaan (ikrah), lupa (nisyān), ketidaktahuan (jaḥl), dan ketidakcakapan atau keterbatasan kapasitas hukum (nuqṣān al-ahliyyah).
Izzuddin bin Abdi Salam dalam Qawā’id al-Ahkam Fii Maṣalih al-Anaam merumuskan macam-macam bentuk keringanan syariat yang menjelaskan tentang bagaimana suatu kewajiban (taklīf syar’i) dapat dijalankan dengan mengurangi (Takhfīf tanqiṣ) seperti mengurangi jumlah rakaat dalam salat, mengganti (Takhfīf ibdal) seperti mengganti penggunaan air dengan debu yang suci untuk bersuci, mendahului (Takhfīf taqdīm) seperti mendahului pelaksanaan salat Ashar di waktu Zuhur, mengakhirkan (Takhfīf ta’khīr) seperti mengakhirkan pelaksanaan salat Zuhur di waktu Ashar, memberikan dispensasi (Takhfīf tarkhīṣ) seperti mengonsumsi bisa ular untuk pengobatan, atau bahkan meninggalkannya sama sekali suatu perintah dan menggantinya dengan sesuatu yang lain (Takhfif isqāṭ) seperti gugurnya kewajiban puasa di bulan Ramadan dan menggantinya dengan membayar fidyah bagi orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya.
Semua keringanan tersebut dapat dilakukan ketika ditemukan adanya suatu alasan pokok (udzur syar’i) tertentu yang menjadikan seorang mukalaf tidak dapat melaksanakan suatu kewajiban tertentu sebagaimana bentuk idealnya. Pada sebagian referensi terdapat tambahan bentuk yang ketujuh yang disebut dengan Takhfīf taghyīr, yaitu keringanan yang di dalamnya seseorang dapat mengubah sifat atau bentuk suatu pekerjaan yang diperintahkan (al-fi’l al-ma’mūr bihi), seperti, mengubah tata gerakan salat (nidzham al-ṣalāh) dalam pelaksanaan salat khauf. Ketujuh hal tersebut merupakan bentuk pengejewantahan atas firman Allah yang menyatakan bahwa Dia menghendaki kemudahan dan tidak menginginkan adanya kesulitan bagi kita atas apa yang kita kerjakan dalam kerangka ketaatan guna memenuhi perintahnya dan meninggalkan larangannya (Q.S. Al-Baqarah:185).
Salat merupakan satu di antara lima pokok perkara dalam Islam yang mana ia merupakan fondasi tegaknya Agama ini. Bahkan dalam salah satu riwayat, Nabi SAW menyebutkan bahwa yang membedakan antara seorang muslim dengan yang lainnya adalah meninggalkan salat (tarku ash-sholah), karenanya tidak ada satupun alasan yang dapat menggugurkan kewajiban salat tersebut selain terputusnya taklif dan tibanya masa haid. Tidak peduli sesibuk apapun ia dengan pekerjaannya, sekeras apapun sakit yang dideritanya, dan sesulit apapun kondisi kehidupannya, selama hayat masih dikandung badan maka seorang muslim yang sempurna akalnya (mukallaf) wajib melaksanakan salat. Namun demikian, Islam sangatlah menjunjung tinggi prinsip kemudahan (taysir) dan fleksibilitas bagi setiap pemeluknya selama masih dalam kerangka yang dibenarkan oleh syariat, yaitu pelaksanaan kewajiban syariat, dalam hal ini adalah salat, yang dijalankan bukan sebagai bentuk penyepelean (At-Tahaawun), melainkan sebagai wujud nyata atas kemurahan welas dan asih Allah terhadap hamba-Nya.
Maka sudah semestinya seorang muslim yang hendak melaksanakan kegiatan di alam bebas, baik pegiat maupun pemula, tidak hanya membekali dirinya dengan pengetahuan seputar teknis operasional kegiatan tersebut seperti sudah disampaikan sebelumnya. Tetapi juga memiliki pengetahuan yang mendasar tentang bagaimana ia dapat tetap memenuhi kewajibannya terhadap Tuhannya, dalam hal ini ialah salat, dengan sebaik-baiknya. Sehingga diharapkan dari perjalanannya menuju alam tersebut tidak hanya menggugah selera tubuhnya dalam menikmati indahnya alam tetapi juga mampu membangkitkan ruhaninya untuk terus menyebut keagungannya nama-Nya.
Sebab, sejatinya perjalanan ke alam bebas bukanlah perjalanan “ke luar”, melainkan perjalanan “ke dalam” diri masing-masing pegiatnya untuk menemukan arti dari perjalanan itu sendiri. Jika berkegiatan di alam hanya dianggap sebagai media rekreasi semata, maka tak akan ada yang dapat dibawa pulang darinya selain lelah, atau bahkan kecewa jika ternyata keindahan alam yang diharapkannya tak muncul di depan mata. Maka tidak heran jika ditemukan banyak dari mereka yang pergi lalu tak mau lagi kembali, sebab mungkin baginya perjalanannya kemarin sama sekali di luar ekspektasi, sementara yang dia dapat hanya lelah dan nyeri sendi. Dia kecewa, tapi entah pada siapa. Selama tidak menyalahkan alam, bagiku itu tak masalah. Karena seharusnya tidak ada yang lebih pantas untuk dijadikan muara atas kekecewaannya itu selain dirinya sendiri yang memilih untuk pergi tanpa pernah tahu apa yang dicari.
Terlepas dari apapun bentuk kegiatan yang dilakukan di alam bebas sana, berapa lama pun hari yang dihabiskan, sendiri maupun bersama rombongan, alam selalu menyimpan rahasianya di balik tabir semesta yang tak seorangpun dapat mengetahui pasti apa yang akan alam berikan kepadanya sebagai salam perjumpaan, atau bahkan perpisahan. Satu-satunya hal yang kita tahu pasti adalah bahwa Tuhan senantiasa menyaksikan apa yang kita kerjakan di alam sana. Ibadah yang kita kerjakan, baik saat di kota maupun di tengah hutan rimba adalah sama. Yang membedakan mungkin hanyalah cara kita dalam mengerjakan dan menghayatinya. Maka pergilah, untuk kembali.