Mewujudkan Lingkungan Nyaman Tanpa Perundungan
Hendry Gunawan, M.Kom. menyampaikan jenis-jenis tindakan perundungan dan cara pencegahannya.

Pada Ahad (20/10/2024), Pondok Pesantren Daar el-Qolam 3 Kampus Dza ‘Izza mengadakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait tindakan kekerasan, khususnya bullying. Acara ini dihadiri oleh dua narasumber, yaitu Hendry Gunawan, M.Kom., Ketua KPA Banten, dan M. Uut Luthfi, M.H., Komisioner KPA Pusat. Kegiatan yang dihadiri oleh santri kelas 4 dan 1 SMAWI ini dimoderatori oleh Ustaz Muhammad Chandra, M.H.

Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang mendalam kepada para santri tentang bahaya bullying, baik dari sisi hukum maupun dampak psikologisnya. Ustaz Ihsan Ahmadi, S.Pd., dari Bagian Disiplin, yang menjadi penanggung jawab acara, menekankan pentingnya kesadaran akan dampak buruk bullying. “Ini memang program Bagian Dsiplin dalam rangka sosialisasi pencegahan bullying,” ujar Ihsan saat diwawancara pada Ahad (20/10/2024).

Lebih lanjut, Ustaz Ihsan mengutip Al-Qur’an, “Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara” (QS. Al-Hujurat: 10), berharap agar para santri untuk saling menghormati dan menyayangi sebagai sesama saudara dalam Islam. Apa lagi dengan adanya ukhuwah Islamiyah yang terkandung dalam Panca Jiwa Pondok, perundungan harus dihilangkan dalam kehidupan berasrama.

Menurutnya, tujuan penyuluhan ini adalah untuk membekali santri agar mengerti berbagai jenis tindakan bullying, cara pencegahannya, serta memahami dampak negatif yang ditimbulkannya, baik bagi korban maupun pelaku. “Kami ingin santri memahami akibat dari tindakan bullying, dampak psikologis, dan implikasi hukumnya. Ini penting untuk menciptakan kenyamanan di lingkungan pondok pesantren,” tuturnya.

Uut Luthfi, M.H. membahas dampak psikologis perundungan.

Uut Luthfi, M.H., sebagai salah satu narasumber, juga menyampaikan tujuh cara efektif untuk mencegah bullying yang bisa diterapkan oleh para santri. “Pertama, tunjukkan prestasi. Kedua, jalin pertemanan dengan banyak orang. Ketiga, tumbuhkan rasa percaya diri. Keempat, jangan terpancing untuk melawan. Kelima, jangan menunjukkan sikap takut atau sedih. Keenam, jadikan bully-an sebagai penyemangat untuk sukses. Dan ketujuh, laporkan pada pihak berwenang.”

Selain itu, materi yang disampaikan oleh narasumber juga menyentuh aspek hukum yang mengatur tindakan bullying di Indonesia. Pelaku bullying dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam konteks pendidikan, pelanggaran terkait bullying juga tercantum dalam Permendikbud No. 18 Tahun 2016, yang memberi ruang bagi siswa, orang tua, dan masyarakat untuk melaporkan dugaan bullying kepada Dinas Pendidikan.

Harapannya, dengan adanya penyuluhan ini, para santri dapat memahami bahwa tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ustaz Ihsan mengakhiri dengan pesan, “Kami berharap para santri memahami bahwa bullying bukan hanya melukai secara fisik atau mental, tapi juga bisa berakibat pada tindakan hukum.”

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah nyata Pondok Pesantren Daar el-Qolam 3 dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendidik, tanpa ada ruang untuk tindakan perundungan.