Keutamaan Membantu Sesama Muslim

Rasulullah saw. mengajarkan betapa mulianya membantu sesama muslim, baik dalam bentuk materi maupun non-materi. Ajaran beliau ini tidak hanya mendorong kita untuk peduli terhadap kesulitan orang lain, tetapi juga menjanjikan balasan dari Allah Swt berupa pertolongan di dunia dan akhirat.

مَنْ نَفْسَ عَنْ مُؤْمِن كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ سَتَرَهُ اللهُ في الدُّنْيَا وَالْآخِرَة وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ

Barangsiapa menghilangkan satu kesulitan dari seorang mukmin ketika di dunia, maka Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan di akhirat. Barangsiapa yang menutupi keburukan seorang muslim, Allah akan menutupi keburukannya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya (HR Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa membantu sesama muslim bukan hanya amal sosial, tetapi juga ‘investasi’ akhirat. Untuk mengetahui lebih lanjut pembahasan di seputar ini, berikut wawancara bersama Ustaz Ahmad Nizamuddin Qisti pada Sabtu (12/7/2025).

Bagaimana kita memaknai arti ‘menghilangkan kesulitan’ dalam konteks saat ini? Apakah termasuk bantuan materi, dukungan psikologis, nasihat, menggembirakan, memberi semangat, dll?
Sebelum lebih jauh memahami kandungan hadits di atas, perlu kita ketahui lebih dulu bahwa hadits ini berstatus sahih sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sahihnya. Imam an-Nawawi (676 H) dalam al-Minhaj menjelaskan konsep ‘menghilangkan kesulitan’ dalam hadits tersebut.


وَمَعْنَى نَفَّسَ الْكُرْبَةَ أَزَالَهَا وَفِيهِ فَضْلُ قَضَاءِ حَوَائِجِ الْمُسْلِمِينَ وَنَفْعِهِمْ بِمَا تَيَسَّرَ مِنْ عِلْمٍ أَوْ مَالٍ أَوْ مُعَاوَنَةٍ أَوْ إِشَارَةٍ بِمَصْلَحَةٍ أَوْ نَصِيحَةٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ

Beliau menjelaskan bahwa hadits tersebut merupakan anjuran untuk umat muslim agar saling membantu satu sama lain dalam menunaikan kebutuhan atau keperluan saudaranya yang lain. Memberikan mereka bantuan berupa ilmu pengetahuan, harta, tenaga atau dengan memberikan saran yang baik serta nasihat dan lain sebagainya sesuai kadar kemampuannya. Penjelasan beliau seolah mengiyakan pertanyaan di atas. Sebab, dalam membantu tidak sebatas pada bentuk materi saja. Sehingga kekurangan uang tidak menghalangi seseorang untuk tetap membantu saudaranya walau hanya sebatas tepuk bahu sebagai isyarat yang menguatkan. Sehingga Islam mengajak penganutnya untuk kreatif dalam membantu. Keluasan ibadah ini membawa umat islam pada kemudahan dalam memberikan bantuan yang berujung pada persatuan dan menyingkirkan keegoisan dalam hidup bermasyarakat. Hal ini menandakan bahwa Islam dalam ibadahnya tidak melulu soal zikir dan wudhu. Namun juga memperhatikan sisi kemanusiaan yang menjunjung tinggi adab dan etika dalam menjaga norma yang ada.


Rasulullah menjanjikan bahwa Allah akan menutupi aib orang yang menutupi aib muslim lain. Namun, bagaimana jika keburukan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, seperti kasus kejahatan? Di mana batas antara ‘menutupi aib’ dan melindungi kepentingan umum?
Imam Nawawi menerangkan secara gamblang perihal konsep ‘menutupi aib’ yang tidak menabrak nilai-nilai lain yang juga penting untuk dijaga dalam tatanan sosial.


وَأَمَّا السَّتْرُ الْمَنْدُوبُ إِلَيْهِ هُنَا فَالْمُرَادُ بِهِ السَّتْرُ عَلَى ذَوِي الْهَيْئَاتِ وَنَحْوِهِمْ مِمَّنْ لَيْسَ هُوَ مَعْرُوفًا بِالْأَذَى وَالْفَسَادِ

Beliau mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menutupi aib yang dianjurkan dalam Islam adalah menutupi suatu keburukan yang bersifat personal dan tidak bersifat mengganggu atau merusak. Misalnya, seperti kebiasaan tidur terlalu lama, makan makanan tidak sehat, boros, atau kurang olahraga.


فَأَمَّا المَعْرُوْفُ بِذَلِكَ فَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُسْتَرَ عَلَيْهِ بَلْ تُرْفَعَ قَضِيَّتَهُ إِلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ إِنْ لَمْ يَخَفْ مِنْ ذَلِكَ مَفْسَدَةً

Kemudian beliau melanjutkan dan menjelaskan sampai mana batasan kita diharuskan untuk menutupi aib seseorang. Apabila keburukan tersebut bersifat mengganggu kenyamanan dan merusak lingkungan maka hendaknya tidak lagi ditutupi. Akan tetapi diangkat perkaranya kepada pemerintah setempat yang berwenang. Dengan catatan jika hal tersebut tidak membawa kepada kerusakan yang lebih besar. Beliau juga memaparkan dampak yang akan terjadi jika keburukan semacam ini disembunyikan dalam diam.


لِأَنَّ السَّتْرَ عَلَى هَذَا يُطْمِعُهُ فِي الْإِيذَاءِ وَالْفَسَادِ وَانْتَهَاكِ الْحُرُمَاتِ وَجَسَارَةِ غَيْرِهِ عَلَى مِثْلِ فِعْلِهِ هَذَا كُلُّهُ فِي سَتْرِ مَعْصِيَةٍ وَقَعَتْ وانقضت أما مَعْصِيَةٌ رَآهُ عَلَيْهَا وَهُوَ بَعْدُ مُتَلَبِّسٌ بِهَا فَتَجِبُ الْمُبَادَرَةُ بِإِنْكَارِهَا عَلَيْهِ وَمَنْعُهُ مِنْهَا عَلَى مَنْ قَدَرَ عَلَى ذَلِكَ وَلَا يَحِلُّ تَأْخِيرُهَا فَإِنْ عَجَزَ لَزِمَهُ رَفْعُهَا إِلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ إِذَا لَمْ تَتَرَتَّبْ عَلَى ذَلِكَ مَفْسَدَةٌ

Menutupi keburukan yang mengganggu dan merusak sama dengan membiarkan dan memelihara bencana yang lambat laun menghancurkan ketertiban dan kerukunan bersosial. Hal ini tetap berlaku walaupun keburukan yang dimaksud sudah dilakukan di waktu lampau. Adapun kemaksiatan yang sedang berlangsung maka wajib bagi seseorang yang menyaksikan kerusakan tersebut untuk mengingkari dan segera menghentikan pelakunya dari apa yang ia lakukan dan tidak boleh menunda perbaikan tersebut. Sekiranya ia tidak mampu untuk melakukannya, maka wajib untuk melaporkannya kepada pemerintah setempat. Misalnya seperti isu yang belakangan ini sedang ramai dibicarakan, soal fatwa haram penggunaan sound horeg. Tentunya, diantara alasan pengharaman penggunanaan sound horeg adalah karena bersifat mengganggu dan merusak. Sebenarnya jika umat Islam benar-benar memahami nilai-nilai yang terkandung dalam ajarannya, mereka tidak perlu menunggu fatwa ulama untuk menilai halal-haram suatu perkara.


Hadis di atas menyatakan bahwa Allah akan menolong hamba selama ia menolong saudaranya. Apakah ini sebuah kepastian, seperti sebab akibat, sehingga tidak perlu takut kesusahan jika mau menolong orang lain?
Tentunya, dalam memaknai janji-janji yang terdapat dalam al-Qur’an maupun hadits, kita tidak bisa memahaminya hanya dengan sebatas makna indrawi. Meyakininya sebagai sebuah kepastian adalah keharusan sebagai bukti keimanan kepada Tuhan yang Pemurah dan Nabi yang tidak pernah berdusta. Namun, dalam bentuk seperti apa datangnya pertolongan itu adalah hal yang tidak bisa kita batasi hanya dengan pemahaman kita yang terbatas. Kita juga tidak bisa menentukan kapan tibanya pertolongan itu. Sehingga rupa dan waktunya tidak dapat diterka. Namun, dapat dipastikan keberadaannya. Akan tetapi, perlu kita perhatikan bahwa dalam memberikan pertolongan, Islam memberikan skala prioritas tentang siapa yang lebih berhak dan didahulukan menerima pertolongan. Al-Isra’ ayat 26 mengatur skala tersebut ketika Allah swt mendahulukan keluarga terdekat sebelum menolong orang lain.


وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهُ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا (الإسراء : 26)
“Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”


Sehingga tidak masuk ke dalam peribahasa “Ayam mati di lumbung padi.” Orang lain menerima kemurahan hati, anak-istri nelangsa meringis haknya dihempas atas nama ikhlas.


Tidak ada orang jatuh miskin karena gemar membantu sesama. Bagaimana dengan contoh Abu Bakar yang menginfakkan seluruh hartanya di jalan Allah? Bagaimana hal ini menurut ustaz?
Meskipun tidak maksum seperti para nabi dan rasul, para sahabat memiliki kekhususan yang tidak dimiliki selain mereka. Keistimewaan ini mereka dapatkan sebab kesetiaan mereka berada di dalam barisan Rasulullah ﷺ. Diantara mereka, Abu Bakar adalah seseorang yang pertama kali berdiri di samping Rasulullah ﷺ mengimani beliau saat dunia mendustakannya dan menemani beliau saat dunia memusuhinya. Sampai Allah swt mengabadikan kisah heroiknya yang mendapingi Rasulullah ﷺ hijrah ke Yatsrib kala itu. Tsaniya Itsnain fii al-Ghar begitu Allah swt menjulukinya dalam at-Taubah ayat 40. Hal ini supaya kita tahu bahwa kualitas keimanan beliau begitu luar biasa sehingga tercermin lewat ibadah beliau yang menginfakkan seluruh hartanya untuk kepentingan dakwah.

Kisah ini jangan dimaknai bahwa dengan begitu, Abu Bakar memiskinkan diri dan menelantarkan hak nafkah keluarganya. Bagaimana bisa orang nomor 2 dalam Islam mengabaikan norma penting di dalamnya. Hal ini semata-mata menunjukkan kesempurnaan iman Abu Bakar kepada Allah swt dan Rasul-Nya. Sebab, berinfak merupakan bukti keimanan paling nyata seorang hamba ketika ia menyerahkan apa yang ada di kantongnya untuk mengharapkan balasan yang tidak tahu dari arah mana datangnya. Dia hanya percaya balasan itu ada. Begitu penjelasan Alm. KH. Ahmad Rifa’i Arief dalam Tafsir Yasir.