.
Fikih kontemporer menjadi bukti bahwa Islam tetap relevan dan mampu merespons tantangan zaman yang terus berkembang. Hal ini disampaikan oleh Ustaz Muhammad Chandra, M.H. dalam wawancara yang dilakukan pada Senin (11/11/2024). Menurut Ustaz Chandra, fikih kontemporer merupakan cabang dalam ilmu fikih yang khusus mengkaji berbagai persoalan yang muncul di era modern, yang tidak memiliki landasan hukumnya secara langsung dalam sumber-sumber hukum Islam yang sudah disepakati (al-adillah al-muttafaq alaiha).
“Jika dilihat dari kata yang menyusunnya (tarkib idhofy), maka dapat dipahami bahwa fikih kontemporer merupakan salah satu cabang pembahasan dalam ilmu fikih yang dikhususkan mengkaji berbagai persoalan yang muncul di era modern,” jelas Ustaz Muhammad Chandra.
Ia menambahkan, “Mempelajari fikih kontemporer akan sangat berguna dalam menemukan jawaban maupun solusi dari beragam permasalahan baru seputar perilaku keagamaan, baik dalam ranah personal maupun publik yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat.”
Tema-tema Kekinian
Ustaz Chandra menjelaskan bahwa tema-tema yang dibahas dalam fikih kontemporer sangat erat kaitannya dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat saat ini. Beberapa tema besar yang sering muncul dalam kajian ini antara lain:
Ekonomi. Isu-isu terkait perbankan, investasi, pasar modal (seperti saham dan instrumen investasi lainnya).
Medis. Isu-isu seperti kloning, bayi tabung, sewa rahim, bank sperma, bank ASI, serta akibat hukum yang muncul terkait hal-hal tersebut.
Sosial. Isu kesetaraan gender, hak asasi manusia (HAM), serta praktik-praktik seperti judi online.
Teknologi Informasi (IT). Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan dampaknya terhadap kehidupan manusia.
Lingkungan. Permasalahan pemanasan global, pencemaran lingkungan, peningkatan jumlah emisi, serta pembangunan berkelanjutan, yang kini melahirkan cabang baru dalam fikih, yaitu Fikih Lingkungan.
“Tema-tema tersebut sangat relevan dengan tantangan zaman yang terus berkembang. Fikih kontemporer berusaha untuk memberikan solusi hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,” tambah Ustaz Chandra.
Rasionalitas Fikih Kontemporer
Dalam fikih kontemporer, Ustaz Chandra menekankan bahwa rasio memegang peran yang sangat besar dalam membantu seseorang menemukan jawaban atau kesimpulan hukum atas persoalan-persoalan baru. “Rasio memiliki peran yang cukup besar dan masif dalam memandu seseorang untuk menemukan jawaban atau kesimpulan hukum dari berbagai persoalan tersebut. Dalam hal ini disebut ijtihad,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, “Pasalnya, tema-tema dalam kajian fikih kontemporer merupakan tema yang sama sekali baru dan tidak dapat ditemukan dalam jangkauan nash. Oleh karena itu, diperlukan ijtihad untuk menemukan simpulan hukum yang tepat antara praktik baru tersebut dengan prinsip-prinsip nilai yang telah ditentukan oleh nash.”
Menurut Ustaz Chandra, banyak ulama yang menggunakan metode penarikan hukum dengan konsep maqashid syariah (tujuan syariat) dan istihsan (putusan hukum yang lebih mengutamakan kemaslahatan). “Dengan memberikan fokus pada sejauh mana kebermanfaatan dan keselarasan antara ‘hal baru’ tersebut dengan semangat Islam sebagai agama yang berorientasi pada kemajuan dan nilai-nilai kemanusiaan (rahmatan lil alamin), para ulama khalaf dapat menentukan sikap hukum yang tepat atas persoalan baru tersebut,” jelasnya.
Salah satu ulama khalaf yang terkenal dengan kajian fikih kontemporernya adalah Yusuf al-Qaradawi. Ustaz Chandra menyebutkan, “Beliau banyak menggunakan pendekatan maqashid syariah dalam proses penarikan kesimpulan terhadap tema-tema seperti yang telah disebutkan.” Karya-karya beliau, seperti “Fiqh Maqashid Syariah” dan “Teologi Kemiskinan”, banyak membahas permasalahan kontemporer dengan pendekatan tersebut.
Ustaz Chandra juga merekomendasikan buku “Fiqh Kontemporer” karya K.H. Ahmad Zahro, yang menurutnya sangat banyak membahas permasalahan kontemporer dari sudut pandang fiqh.
Dari Fikih Klasik ke Masalah Kontemporer
Meski di pondok pesantren para santri diajarkan dengan konsep-konsep dasar dalam fikih klasik, Ustaz Chandra menegaskan bahwa ini tidak berarti menutup mata mereka dari permasalahan kontemporer. “Pengajaran fikih klasik di pesantren ditujukan untuk memberikan bekal yang radikal bagi santri dalam melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu menyelaraskan antara kerangka berpikir fikih dengan permasalahan baru yang mereka temukan saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Maka peran seorang guru fikih sangat penting dalam membawa arah pembelajaran fikih di dalam kelas tersebut dan mengeksplorasinya menuju ‘terbukanya pemikiran ijtihad’ seorang santri.”
Dengan demikian, Fikih kontemporer, menurut Ustaz Muhammad Chandra, adalah salah satu upaya untuk menjawab tantangan zaman yang terus berkembang. “Dengan pendekatan ijtihad dan menggunakan konsep maqashid syariah, Islam dapat terus memberikan solusi yang relevan dan berorientasi pada kemaslahatan umat,” tutupnya.