
Hari Kartini bukan hanya seremoni tahunan dengan nuansa busana tradisional. Lebih dari itu, peringatan ini menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjang perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak, peran, dan martabatnya di tengah perubahan zaman. Hal tersebut disampaikan Ustazah Ina Purwanti, M.Hum., dalam wawancara pada Selasa, 21 April 2026 terkait makna emansipasi perempuan dalam perspektif Islam dan konteks Indonesia saat ini.
Ustazah Ina menegaskan bahwa Hari Kartini memiliki kedudukan penting sebagai simbol kebangkitan intelektual perempuan sekaligus penanda lahirnya kesadaran akan kesetaraan.
“Hari Kartini merupakan hari istimewa bagi wanita Indonesia, karena bukan sekadar perayaan yang diperingati setiap tahun dengan menggunakan pakaian tradisional, tapi juga merupakan simbol kebangkitan intelektual perempuan Indonesia dan juga simbol kesetaraan,” ujarnya.
Menurutnya, makna Hari Kartini dapat dipahami melalui beberapa aspek mendasar yang masih relevan hingga kini.
“Bagi wanita atau masyarakat Indonesia, makna Hari kartini bisa mencakup, pertama, akses pendidikan. Jadi hari ini menjadi pengingat bahwa pendidikan adalah hak dasar bagi semua orang tanpa memandang jender. Kedua. Hari ini merupakan tonggak kebebasan berpendapat. Ibu Kartini kita kenal, melalui surat-suratnya, merepresentasikan keberanian seorang perempuan untuk memiliki suara dalam ruang publik maupun domestik. Ketiga, hari ini merupakan tonggak penghapusan stigma. Perayaan hari ini mendobrak batasan-batasan budaya yang menghalangi potensi seorang perempuan untuk bisa berkiprah dan berkarya,” jelasnya.
Lebih jauh, Ustazah Ina menjelaskan bahwa Islam sejatinya telah lebih dahulu memberikan landasan kuat terkait hak-hak perempuan. Prinsip tersebut tidak hanya menyentuh aspek spiritual, tetapi juga mencakup dimensi sosial dan ekonomi.
“Selain kesetaraan derajat spiritual, Islam juga memberikan hak pendidikan dan harta kepada perempuan. Jauh sebelum gerakan di Barat, Islam telah memberikan hak kepada perempuan untuk belajar, bekerja, berhak memilikii harta pribadi, serta diberikan hak waris,” ungkapnya.
Dalam pandangan Islam, emansipasi tidak dimaknai sebagai upaya menyeragamkan peran antara laki-laki dan perempuan, melainkan menghadirkan keadilan sesuai dengan fitrah masing-masing.
“Islam memandang emansipasi sebagai sebuah keadilan, bukan keserupaan,. Tidak berarti perempuan harus menjadi identik dengan laki-laki secara biologis atau peranan fungsionalnya, tetapi perempuan harus mendapatkan haknya secara adil dan martabat yang terjaga sesuai dengan fitrahnya,” katanya.
Ustazah Ina menegaskan kembali bahwa konsep tersebut merupakan fondasi utama dalam memahami emansipasi dalam Islam.
“Ketiga hal itu merupakan perspektif Islam tentang emansipasi dengan kesetaraan derajat spiritual, hak pendidikan, harta, dan keadilan, bukan keserupaan,” tegasnya.
Dalam konteks Indonesia masa kini, menurutnya, bentuk emansipasi yang ideal adalah yang mampu menyeimbangkan kemajuan diri dengan nilai spiritual. Perempuan didorong untuk aktif berkontribusi dalam berbagai bidang tanpa kehilangan arah moral.
“Emansipasi paling relevan dan ideal dalam konteks Indnesia saat ini adalah emansispasi yang mampu menyeimbangkan kemajuan diri seorang perempuan dengan nilai-nilai spiritual, kemudian pemberdayaan ekonomi dan intelektual. Perempuan harus memiliki ruang seluas-luasnya untuk bisa menjadi profesinal, akademisi, pengusaha. Hal ini sejalan dengan pelajaran atau teladan yang diberikan oleh Sayyidatina Khadijah seorang pebisnis, atau Sayyidatina Aisyah seorang intelekltual besar dunia Islam,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membuka ruang kepemimpinan bagi perempuan berbasis kompetensi dan manfaat bagi masyarakat.
“Contoh lain yang relevan misalnya kepemimpinan perempuan berbasis kompetensi. Perempuan bisa mengambil peran kepemimpinan dalam ranah publik, baik itu sosial, politik, kesehatan, selama hak tersebut membawa kebaikan bagi masyarakat dan tidak mengabaikan tanggung jawab moral dalam keluarganya,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa emansipasi tidak boleh menghilangkan jati diri perempuan, khususnya dalam menjaga kehormatan dan nilai-nilai agama.
“Emansipasi yang relevan itu adalah yang bisa menjaga ‘izzah atau kehormatan perempuan itu sendiri, tidak mencabut akar budaya dan agama. Artinya, kebebasan berekspresi tetap dilakukan dengan menjaga etika, baik etika berpakaian, perilaku, ataupun batasan pergaulan yang syar’i,” jelasnya.
Pada akhirnya, ia menyimpulkan bahwa semangat Kartini di Indonesia harus diarahkan pada kebebasan yang bertanggung jawab, bukan kebebasan tanpa batas.
“Emansipasi di Indonesia yang dikaitkan dengan perayaan Hari Kartini adalah tentang kebebasan wanita Indonesia untuk memilih dan berkontribusi sesuai dengan tempatnya masing-masing dengan tetap menjaga nilai-nilai agama sebagai kompas moralnya,” pungkasnya.