
Pengantar:
Ustaz Firza Nofdi Muhammad telah berhasil menyelesaikan sidang tesis program S2 di Universitas al-Zaitunah, Tunisia, dengan predikat Yudisium Summa Cumlaude. Tesis yang ia ajukan berjudul الاجتهاد المقاصدي في الضروريات الخمس عند جاسر عودة atau dalam terjemahan bahasa Indonesia, Ijtihad Berbasis Maqashid dalam Konsep al-Dharuriyat al-Khams Perspektif Jasser Auda. Berikut adalah petikan wawancara bersama Ustaz Firza, Sabtu (25/1/2025), yang mencoba sedikit memperkenalkan keilmuan yang ditekuninya.
Bisa diperkenalkan secara singkat, siapa Jasser Auda?
Jasser Auda adalah seorang cendekiawan Muslim kontemporer yang dikenal sebagai salah satu pemikir utama dalam bidang maqashid al-shari’ah (tujuan syariah). Ia lahir di Mesir dan telah mengabdikan dirinya untuk mengembangkan pendekatan modern terhadap hukum Islam dan pemikiran Islam secara umum. Pendekatannya dikenal cukup inovatif, mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam dengan realitas modern, serta menekankan pentingnya konteks dalam memahami syariah.
Apa yang dimaksud dharuriyat al-khams?
al-Dharuriyat al-Khams (الضروريات الخمس) adalah konsep fundamental dalam maqashid al-shariah (tujuan syariah) yang merujuk pada lima hal pokok yang harus dijaga untuk kemaslahatan manusia. Kelima hal tersebut adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima aspek ini dianggap sebagai kebutuhan primer yang harus dilindungi, tidak hanya oleh syariat Islam, tetapi juga oleh syariat agama-agama lain untuk memastikan kemaslahatan hidup manusia, baik di dunia maupun setelahnya. Sebab, keberadaan agama—baik Islam maupun agama lainnya—di muka bumi ini bertujuan untuk melahirkan moralitas umat manusia. Konsep ini adalah hasil ijtihad para ulama Muslim setelah melakukan penelitian mendalam terhadap teks-teks wahyu.
Bagaimana dharuriyat al-khams dalam konteks pendidikan pesantren?
Pondok pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pembinaan moral, spiritual, dan sosial yang selaras dengan konsep al-Dharuriyat al-Khams atau tujuan syariat Islam (maqashid al-shariah). Dengan kurikulum yang ada, pondok pesantren mampu mengupayakan agar santri memiliki pemahaman Islam yang mendalam dan komprehensif. Hal ini diharapkan dapat melahirkan kader Muslim yang moderat, toleran, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, sehingga mereka mampu menjaga dan menyebarkan pemahaman Islam yang rahmatan lil’alamin.
